Topikseru.com, Medan – Kuasa hukum tiga guru honorer yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan Farhan Syarif Hidayat, Bambang Santoso, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera mencabut status hukum para guru.
Bambang menilai, penetapan tersangka terhadap para guru honorer tersebut tidak memiliki dasar kuat, lantaran mereka tidak pernah terlibat maupun menikmati aliran dana BOS yang dipermasalahkan.
“Para guru honorer ini tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tidak pernah menerima keuntungan dari dana tersebut,” ujar Bambang di Kantor Kejati Sumut, Kamis (16/4/2026).
Minta Evaluasi Penetapan Tersangka
Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk mengevaluasi bahkan membatalkan status tersangka apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penyidikan.
Dia menegaskan, langkah korektif tersebut penting untuk menjaga keadilan, khususnya bagi pihak yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perkara.
“Kalau memang ada kekeliruan, penyidik seharusnya berani menganulir penetapan tersangka. Bisa, kenapa enggak bisa,” katanya.
Bambang juga menyinggung sejumlah kasus serupa yang sempat menjadi perhatian publik, di mana penetapan tersangka akhirnya dikoreksi setelah mendapat sorotan luas.
Soroti Perlunya Keadilan Tanpa Tekanan Publik

Lebih lanjut, Bambang mempertanyakan apakah keadilan harus menunggu tekanan publik atau intervensi dari lembaga pusat seperti DPR RI.
Dia berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan di tingkat daerah tanpa harus menunggu eskalasi ke tingkat nasional.
“Apakah harus didesak Komisi III DPR RI dulu baru ada keadilan? Seharusnya di tingkat Sumatera Utara pun perkara ini bisa diselesaikan secara objektif,” ujarnya.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi Dana BOS yang menyeret guru honorer ini menjadi sorotan, karena menyangkut profesi pendidik yang selama ini identik dengan keterbatasan ekonomi.
Sejumlah pihak menilai, aparat penegak hukum perlu lebih cermat dalam menetapkan tersangka, terutama dalam perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak dengan peran berbeda.
Hingga kini, pihak Kejati Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan pencabutan status tersangka tersebut.












