Topikseru.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (25/9/2025).
Audiensi dengan Industri Rokok Besar
Purbaya mengungkapkan, keputusan tersebut diambil usai berdiskusi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam audiensi tersebut, pemerintah menanyakan kelanjutan kebijakan tarif cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” jelas Purbaya.
Strategi Jaga Penerimaan Negara
Meski batal menaikkan cukai rokok, Purbaya menegaskan pemerintah telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
Salah satu langkah strategis adalah memperluas Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang saat ini sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Kawasan ini akan diperkuat untuk menampung tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha kecil hingga produsen rokok ilegal yang diarahkan masuk ke dalam sistem.
Halaman : 1 2 Selanjutnya