Hukum & Kriminal

Polisi Beber Motif Pembacokan Satu Keluarga di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

×

Polisi Beber Motif Pembacokan Satu Keluarga di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pembacokan satu keluarga
Ilustrasi - Peristiwa pembacokan satu keluarga di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Topikseru.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap motif pembacokan brutal terhadap satu keluarga di Kampung Padang, Dusun Sidodadi B, Kecamatan Pangkatan X, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, SH MH, menyebut pelaku bernama Hendra Syahputra ditangkap hanya satu hari setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku dilatarbelakangi motif dendam pribadi.

“Pelaku ini masih ada hubungan keluarga. Dia sakit hati atas ucapan dari anak korban,” ujar Andita, Rabu (1/10/2025).

Masuk ke Rumah Korban dan Bacok Tiga Orang

Pembacokan
Pelaku penganiayaan satu keluarga di Kabupaten Labubanbatu, Sumatera Utara ditangkap polisi. Foto: Dok.Polsek Bilah Hilir

Menurut Andita, pelaku diduga sudah merencanakan tindakan penganiayaan tersebut. Pada Sabtu dini hari (27/9/2025), pelaku masuk ke rumah korban saat mereka sedang tertidur.

Baca Juga  Polsek Perbaungan Tangkap MIL, Pria Pembacok Korban Hingga Usus Terburai

“Pelaku masuk ke dalam rumah lalu melakukan penganiayaan terhadap tiga korban sekaligus dengan brutal,” kata Kapolsek.

Tiga korban yang terluka adalah Jumadi (62) serta kedua anaknya, Tri Febri Wardani (24) dan Wahyu Pristi Wardani (22). Ketiganya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dijerat Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP

Atas perbuatannya, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan disertai percobaan.

“Pelaku terancam dua belas tahun kurungan penjara,” tegas Andita.