Hukum & Kriminal

Kejagung Serahkan 1,8 Juta Hektare Kebun Sawit Sitaan Negara ke PT Agrinas Palma Nusantara

×

Kejagung Serahkan 1,8 Juta Hektare Kebun Sawit Sitaan Negara ke PT Agrinas Palma Nusantara

Sebarkan artikel ini
Sawit sitaan negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna

Ringkasan Berita

  • Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyerahan dilakukan secara bertahap.
  • 1,5 Juta Hektare Sudah Diserahkan dalam Empat Tahap Dari total 1,8 juta hektare, sebanyak 1,5 juta hektare telah lebi…
  • Satgas PKH Fokus Kuasai Lahan dari Perusahaan Bermasalah Anang menjelaskan, Satgas Penerbitan Kawasan Hutan dan Perta…

Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyerahkan 1,8 juta hektare perkebunan kelapa sawit sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola dan dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyerahan dilakukan secara bertahap.

“Penyerahan perkebunan kelapa sawit sitaan negara ini dilakukan secara bertahap,” ujar Anang usai prosesi penyerahan aset sitaan negara di Pangkalpinang, Senin.

1,5 Juta Hektare Sudah Diserahkan dalam Empat Tahap

Dari total 1,8 juta hektare, sebanyak 1,5 juta hektare telah lebih dulu dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan BUMN yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan energi hijau.

“Penyerahannya dilakukan dalam empat tahap kepada perusahaan milik negara ini,” kata Anang.

Baca Juga  Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI dan BJB

Satgas PKH Fokus Kuasai Lahan dari Perusahaan Bermasalah

Anang menjelaskan, Satgas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) saat ini memprioritaskan pengambilalihan lahan dari perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Lahan yang awalnya dikuasai perusahaan melanggar hukum kini dikuasai negara dan dikelola oleh BUMN,” ujarnya.

Untuk sementara, tindakan hukum terhadap perusahaan kelapa sawit ilegal masih berupa denda administratif.

“Apabila mereka tidak kooperatif, akan dilakukan proses hukum pidana,” tegasnya.

Ancaman Hukum Jika Tak Kooperatif

Anang menyebut, pengusaha sawit tanpa izin yang tidak menunjukkan itikad baik akan menghadapi sanksi lebih berat.

“Apabila mereka ini tidak kooperatif maka akan lain lagi proses hukum yang dikenakan kepada pemilik perusahaan kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan ini,” kata Anang.

Penyerahan aset sitaan negara dalam skala masif ini disebut sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset negara dan pemulihan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam yang legal dan berkelanjutan.