Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang berkaitan dengan pengembangan proyek perumahan Citraland.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset perusahaan negara dan pengembalian uang sitaan bernilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, memastikan jaksa penuntut umum mengambil langkah hukum lanjutan setelah putusan dibacakan majelis hakim.
“Jaksa mengambil sikap untuk banding,” ujar Rizaldi, Sabtu (6/6/2026).
Kejati Sumut Jelaskan Dasar Pengajuan Banding
Rizaldi menjelaskan, langkah banding diambil setelah mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana terbaru terkait mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas.
Menurutnya, perubahan dalam ketentuan KUHAP membuat jaksa memilih jalur banding sebagai langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
“Dalam ketentuan terbaru, mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas mengalami penyesuaian sehingga jaksa mengambil langkah banding,” katanya.
Empat pihak yang diputus bebas dalam perkara ini yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Majelis Hakim Putus Bebas Empat Terdakwa
Dalam amar putusan pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menyatakan unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti dalam persidangan sehingga keempat terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para pihak yang sebelumnya menjalani proses hukum tersebut.
Selain itu, hakim memutuskan uang sitaan senilai Rp263,4 miliar yang sebelumnya dititipkan di rekening penampungan Kejati Sumut dikembalikan kepada pihak terkait.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengalihan dan pengelolaan aset milik PTPN II yang digunakan dalam proyek pengembangan kawasan perumahan Citraland.
Jaksa Eksekutor Keluarkan Para Terdakwa dari Rutan
Usai putusan dibacakan, jaksa eksekutor langsung melaksanakan putusan pengadilan dengan mengeluarkan keempat terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (4/6/2026) dini hari.
“Benar, para terdakwa telah dikeluarkan dari tahanan oleh jaksa eksekutor,” kata Rizaldi.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider kurungan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset PTPN II sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan pidana terkait lainnya.
Kini, proses hukum kasus korupsi aset PTPN II tersebut akan berlanjut ke tahap banding setelah jaksa menyatakan tidak menerima putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.












