Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kapolrestabes Medan Bongkar 42 Tersangka “Rayap Besi”, Penadah Disebut Biang Kerok

×

Kapolrestabes Medan Bongkar 42 Tersangka “Rayap Besi”, Penadah Disebut Biang Kerok

Sebarkan artikel ini
Hakim Khamozaro Waruwu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Foto : Topikseru.com/Mangara Wahyudi

Topikseru.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkap fakta mengejutkan di balik maraknya kasus pencurian besi alias rayap besi di Kota Medan. Menurutnya, bukan hanya para pencuri yang harus disalahkan, melainkan juga penadah yang menjadi mata rantai utama dalam lingkaran setan kejahatan tersebut.

Dalam konferensi pers, Sabtu (18/10/2025), Calvijn menyebutkan bahwa 26 kasus rayap besi berhasil diungkap dengan total 42 tersangka, termasuk sejumlah penadah yang membeli barang curian untuk kemudian dijual kembali.

“Para penadah ini berupa botot atau panglong yang berupaya membeli barang curian. Mereka inilah yang membuat kejahatan ini terus berputar. Hasil curian dijual kepada penadah, lalu uangnya dipakai membeli narkotika. Polanya berulang seperti lingkaran setan,” tegas Calvijn.

Penadah Jadi Penggerak Ekonomi Ilegal

Menurut Calvijn, keterlibatan penadah tidak bisa dianggap sepele. Mereka justru memperkuat jaringan kriminal karena menciptakan pasar gelap yang menghidupi para pelaku pencurian sekaligus memperparah peredaran narkoba di kalangan masyarakat bawah.

“Korban sesungguhnya adalah masyarakat Kota Medan, bahkan hingga Deli Serdang. Ini tidak boleh lagi dibiarkan,” ujarnya.

Instruksi Tegas kepada Kapolsek

Untuk memutus rantai kejahatan ini, Kapolrestabes Medan menginstruksikan seluruh Kapolsek di jajarannya agar bergerak cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.