Scroll untuk baca artikel
DaerahNews

Guru di Langkat Dipecat, Diduga karena Suarakan Kecurangan Seleksi PPPK

×

Guru di Langkat Dipecat, Diduga karena Suarakan Kecurangan Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini
Guru honorer Langkat
Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Kabupaten Langkat dipecat oknum kepala sekolah diduga karena suarakan kecurangan seleksi PPPK. Foto: LBH Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Nasib malang menimpa Anggie Ratna Fury Putri, seorang guru honorer SD di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Pihak sekolah memecat Anggie lantaran ikut menyuarakan dugaan kecurangan seleksi PPPK.

Anggie adalah guru di SD 050666 Lubuk Dalam Jalan Tanjung Pura Km 33,5, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Menyikapi peristiwa tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai kuasa hukum ratusan guru honorer, termasuk Anggie, mengecam pemecatan oleh oknum kepala sekolah tersebut.

“Tindakan kepala sekolah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (2/5).

Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017

Irvan mengatakan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 itu saat ini masih berproses di Polda Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menduga Intimidasi Guru

LBH Medan menduga pemecatan terhadap Anggie telah direncanakan terlebih dahulu, hal tersebut lantara pemecatan terhadap Anggie dilakukan pada saat rapat bersama puluhan guru lainnya.

Baca Juga  LBH Medan Gugat Praperadilan Kapolda Sumut: Satu Tahun Jadi Tersangka, Kasus KDRT di Medan Tak Kunjung P21

Selain itu, kepala sekolah Tasni mengucapkan perihal pemecatan tersebut secara berulang-ulang, terhitung sebanyak empat kali.

“LBH Medan menduga pemecatan Anggie Ratna Fury Putri sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap para guru honorer yang lantang menyuarakan kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023,” ujar Irvan Saputra.

Irvan menjelaskan pemecatan terhadap Anggie terjadi saat rapat dan di hadapan puluhan guru SD 050666 lainya.

Kepala Sekolah SD Tasni menyampaikan kepada Anggie agar tidak lagi masuk dan mengajar di sekolah tersebut.

“Secara tegas dan jelas Tasni menyatakan ‘Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul, jangan masuk di SD 66 ya. Mulai besok Anggie jangan masuk, Anggie besok jangan datang ke sekolah’ kepada Anggie,” kata Irvan.

Selain meminta Anggie tidak boleh mengajar di sekolah, lanjut Irvan, oknum kepala sekolah itu juga menyampaikan agar mata pelajaran yang diampu Anggie diambil alih guru kelas.