Topikseru.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Ebenezer dihukum 5 tahun penjara.
Pada Kamis (4/6/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ebenezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta. “Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan tindak pidana selama empat tahun dan enam bulan. Beserta sejumlah uang Rp200 juta rupiah,” kata Nur Sari saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Jika harta benda Ebenezer tidak mencukupi untuk membayar kewajiban tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis juga menetapkan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang belum dilunasi.
Perkara ini bermula dari dugaan praktik pungutan dalam pengurusan sertifikasi K3 ketika Ebenezer menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Noel meminta jatah Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati dari praktik tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, Ebenezer juga mengakui menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati, yang menjadi dasar jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4,43 miliar.
Menanggapi putusan itu, Ebenezer memilih menerima vonis majelis hakim. “Dengan ini saya menerima yang mulia,” ujar Noel dalam persidangan setelah putusan dibacakan.
Sikap serupa disampaikan tim kuasa hukumnya. Pengacara Ebenezer, Munarman, menilai, putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan dan profesionalisme dalam proses persidangan. “Saya kira ini adil, lah. Majelis Hakim saya kira profesional, ya, dalam memutuskan perkara ini,” kata Munarman.
Munarman mengatakan, pihaknya tidak berencana mengajukan upaya hukum lanjutan karena menerima putusan tersebut. Namun, tim pembela siap merespons apabila jaksa memutuskan mengajukan banding. “Kalau seandainya Jaksa melakukan banding, tentu otomatis kita juga akan melakukan yang kita sebut dengan kontra memori banding,” ujarnya.
Menurut Munarman, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Salah satunya, tidak terbuktinya salah satu tuduhan pemberian uang Rp1 miliar kepada Ebenezer.
“Ada satu perbuatan yang dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti, yaitu pemberian uang Rp1 miliar itu tidak ada sama sekali,” kata Munarman. Ia menambahkan, uang sekitar Rp400 juta yang dinilai diterima Noel saat menjabat telah diperhitungkan dalam putusan melalui mekanisme uang pengganti.
Jaksa KPK Belum Menentukan Sikap
Di sisi lain, KPK menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi vonis yang menyatakan Ebenezer terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya masih melakukan kajian hukum sebelum menentukan langkah berikutnya. “KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Budi menjelaskan, jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menentukan sikap hukum, termasuk kemungkinan mengajukan banding. “JPU KPK tentunya akan lakukan analisis yuridis atas putusan tersebut dalam rentang waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” tuturnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, pimpinan lembaga antirasuah itu akan menunggu laporan resmi dari tim jaksa sebelum mengambil keputusan. “Pimpinan akan menyikapi masalah tersebut setelah ada laporan tertulis hasil persidangan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum,” katanya. Ia menegaskan bahwa KPK tetap menghormati apapun isi putusan pengadilan.












