Topikseru.com – Kasus korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencetak sejarah baru dalam pemulihan kerugian negara. Kejaksaan Agung (Kejagung RI) resmi menyerahkan Rp 13,255 triliun hasil uang pengganti dari perkara korupsi fasilitas ekspor CPO ke kas negara.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025), oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan Presiden RI Prabowo Subianto hadir menyaksikan.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian Rp 17 Triliun, Rp13,2 Triliun Sudah Disetor
Dalam kasus korupsi CPO ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp13,255 triliun sudah dikembalikan ke negara melalui tiga grup perusahaan raksasa sawit:
- Wilmar Group: Rp 11,88 triliun
- Permata Hijau Group: Rp 1,86 miliar
- Musim Mas Group: Rp 1,8 triliun
Adapun dalam penyerahan simbolis, yang ditampilkan hanya Rp2,4 triliun karena keterbatasan tempat penyimpanan fisik.
Rp 4,4 Triliun Masih Gantung, Kebun Sawit Jadi Jaminan
Meski sudah ada setoran triliunan rupiah, Kejagung menyebut masih ada selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Halaman : 1 2 Selanjutnya