Nasional

Isu Pajak Kembali Memanas, PBJT Dipertanyakan Warga di Sejumlah Daerah

×

Isu Pajak Kembali Memanas, PBJT Dipertanyakan Warga di Sejumlah Daerah

Sebarkan artikel ini
Pajak
Rapat dengan pendapat membahas revisi Perda tentang pajak barang dan jasa tertentu di ruang paripurna DPRD Pati, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: Topikseru.com/ rri)  

Topikseru.com, Jakarta – Rencana sejumlah kabupaten menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), salah satunya PBJT Makanan dan Minuman ditolak sebagian warga. Pajak ini dinilai memberatkan pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang.

PBJT adalah pungutan pajak daerah yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi jenis barang atau jasa tertentu. PBJT merupakan integrasi dari lima jenis pajak daerah yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor makanan dan minuman di Kabupaten Pati menuai penolakan dari pedagang. Penolakan mencuat dalam audiensi publik di ruang paripurna DPRD Pati yang berlangsung memanas, Selasa, 27 Mei 2026.

Suasana rapat mulai memanas saat perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan dampak revisi pajak. Sejumlah peserta audiensi menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, menegaskan pihaknya tidak menolak pajak secara keseluruhan. Namun, ia meminta pemerintah daerah tidak membebani pedagang kecil secara berlebihan.

“Pemerintah daerah wajib mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor lain yang lebih berkeadilan. Kami berjuang agar revisi ini tidak menyengsarakan pedagang kecil tulang punggung ekonomi,” ujarnya.

Menurut Supriyono, pedagang kecil menjadi salah satu sektor ekonomi yang rentan terdampak kebijakan perpajakan. Oleh karena itu, revisi aturan diminta mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, berupaya menenangkan suasana rapat dengan menegaskan perlindungan terhadap UMKM tetap menjadi perhatian. Meski demikian, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebut tetap harus dilanjutkan.

Ia menjelaskan, langkah revisi dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari pemerintah pusat. Proses evaluasi sebelumnya telah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Perda ini bakal tetap direvisi. Permintaan evaluasi dan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, serta mempertimbangkan nasib PKL dan masyarakat kecil,” kata Ali Badrudin.

Tindak lanjut revisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. DPRD Pati menyebut penyesuaian regulasi perlu dilakukan sesuai aturan Nasional.

Audiensi publik yang berlangsung alot akhirnya ditutup tanpa kesepakatan bulat. Pedagang dan DPRD hanya menyepakati pembahasan teknis lanjutan pada pekan depan tanpa perubahan batas enam juta.

Berikut adalah 5 jenis objek utama PBJT beserta rinciannya:

  1. Makanan dan/atau Minuman
  • Cakupan: Penjualan/penyerahan makanan dan minuman di restoran, kafe, warung, katering, dan sejenisnya.
  • Tarif Umum: Maksimal 10%.
  • Keterangan: Konsumsi di tempat ini menggantikan skema Pajak Restoran.
  1. Tenaga Listrik
  • Cakupan: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dibeli dari sumber lain maupun yang dihasilkan sendiri.
  • Tarif Umum: Maksimal 10% (terdapat pengecualian tarif lebih rendah untuk industri tertentu atau listrik yang dihasilkan sendiri).
  1. Jasa Perhotelan
  • Cakupan: Penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, seperti hotel, vila, motel, glamping, atau wisma.
  • Tarif Umum: Maksimal 10%.
  1. Jasa Parkir
  • Cakupan: Penyediaan tempat parkir di luar badan jalan (off-street) dan pelayanan penitipan kendaraan.
  • Tarif Umum: Maksimal 10%.
  1. Jasa Kesenian dan Hiburan
  • Cakupan: Tontonan film, pagelaran musik, tari, karaoke, sirkus, klub malam, panti pijat, dan permainan ketangkasan.
  • Tarif Umum: Maksimal 10% (namun untuk jenis hiburan tertentu seperti diskotek, kelab malam, dan spa, tarifnya ditetapkan antara 10% hingga paling tinggi 40%).

Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali bergejolak akibat isu pajak. Setelah polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memicu aksi besar-besaran, warga kini keberatan dengan rencana penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pemerintah Kabupaten Pati mengklaim pajak itu tidak akan memberatkan pelaku usaha. Namun, sebagian warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak aturan itu ditangguhkan karena dinilai merugikan.

Seperti Apa Duduk Perkara PBJT

PBJT adalah salah satu jenis pajak yang hendak diterapkan di Pati tahun ini untuk menambah pendapatan asli daerah. Pajak ini dikenakan pada sejumlah sektor usaha, mulai dari makanan dan minuman, hotel, hiburan, hingga listrik.

Namun, pajak ini justru kembali memicu resistensi dan memperdalam konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah. Warga yang tergabung dalam AMPB menganggap PBJT sebagai pemerasan di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Revisi Pajak Makanan dan Minuman Tuai Penolakan Pedagang

PBJT Makanan dan Minuman (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) adalah pajak daerah yang dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi makanan dan/atau minuman di restoran, kafe, katering, atau sejenisnya. Berdasarkan aturan pemerintah, tarif maksimalnya adalah  10%  dari total tagihan dan dipungut langsung oleh penyedia usaha

Berikut adalah detail penting terkait PBJT Makanan dan Minuman yang berlaku saat ini:

  • Sifat Pajak: Pajak ini merupakan pajak konsumen akhir, yang berarti Anda sebagai pembeli akan melihat tambahan biaya 10%  pada bill atau struk tagihan Anda.
  • Bukan PPN: Penjualan makanan/minuman di restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah pusat karena sudah dialihkan menjadi pajak daerah (PBJT) ini.
  • Pengenaan Objek: Berlaku baik untuk makanan/minuman yang disantap di tempat (dine-in) maupun dibawa pulang (takeaway) atau melalui pesanan delivery.

Bagi Pelaku Usaha (Restoran/Kafe): Jika Anda merupakan pengusaha di bidang kuliner, PBJT dihitung dan dipungut oleh pihak Anda, kemudian disetorkan ke kas daerah. Anda dapat memproses pelaporan dan pembayaran pajak secara berkala melalui sistem perpajakan daerah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *