Daerah

Rumah Terbakar, Hakim Khamozaro Waruwu Tegaskan Tak Gentar: Saya Tidak akan Pernah Mundur

×

Rumah Terbakar, Hakim Khamozaro Waruwu Tegaskan Tak Gentar: Saya Tidak akan Pernah Mundur

Sebarkan artikel ini
Hakim Khamozaro Waruwu
Rumah hakim PN Medan yang tangani perkara korupsi jalan Sumut, terbakar. Foto: Dok.Damkarmat Kota Medan

Ringkasan Berita

  • Dua unit armada pemadam dari UPT 1.0 dan Mako utama dikerahkan, dengan total 8.500 liter air digunakan untuk menjinak…
  • Hal ini disampaikannya usai kediaman pribadinya terbakar pada Selasa (4/11/2025) pagi.
  • Sebelumnya, berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan, kebakaran pertama kali di…

Topikseru.com – Hakim Khamozaro Waruwu menegasakan tidak akan pernah mundur dalam menegakkan hukum dan akan menuntaskan tugas yang diberikan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepadanya. Hal ini disampaikannya usai kediaman pribadinya terbakar pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Khamozaro Waruwu merupakan hakim aktif di PN Medan dan tengah menangani perkara besar, yakni kasus korupsi jalan di Sumut yang menjerat beberapa pihak, salah satunya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

“Saya sudah bicara ke pimpinan, saya tidak akan pernah mundur dari tanggung jawab saya. Saya anggap ini ujian dari Tuhan supaya saya lebih kuat dalam menjalankan tugas,”

Tragedi Terjadi saat Pimpin Sidang

Hakim Khamozaro Waruwu menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran yang melalap rumah pribadinya di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, itu terjadi saat dia sedang memimpin sidang.

Waruwu terpaksa menghentikan sidang saat mendapat kabar bahwa rumahnya terbakar.

“Ada yang menelpon, tapi karena saya sedang sidang, saya tidak angkat. Saya hanya balas WA dan bilang sedang sidang. Tak lama dibalas, katanya rumah saya kebakaran,” ujarnya.

Baca Juga  Gedung Hotel Asrama Haji Medan Terbakar, Diduga Berasal dari Korsleting Listrik

Sebelumnya, berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan, kebakaran pertama kali dilaporkan pukul 10.41 WIB.

Dua unit armada pemadam dari UPT 1.0 dan Mako utama dikerahkan, dengan total 8.500 liter air digunakan untuk menjinakkan api.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Rumah Pribadi Hasil Cicil

Hakim Waruwu menegaskan bahwa rumah yang terbakar dan tengan dalam penyelidikan polisi itu merupakan kediaman pribadi yang dibeli dengan menyicil.

Kendati tengah mendapat musibah dan menjadi sorotan lantaran Waruwu merupakan hakim yang sedang menangani perkara besar, dia tetap menganggap hal itu sebagai cobaan dari Tuhan atas komitmennya.

“Rumah ini kami beli dengan mencicil. Ini semua cobaan bagi kami,” tegasnya.

Dia mengatakan situasi di rumahnya sudah kondusif dan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran di rumah hakim Khamozaro Waruwu.

Sang hakim berharap peristiwa ini bisa diungkap secara jelas dan terang agar tidak ada praduga liar atas apa yang terjadi.

“Dari Polsek Sunggal sudah datang dan saya sudah buat laporan. Saya tidak mau menduga-duga penyebabnya. Yang penting semua tenang, terutama istri dan anak-anak saya,” pungkasnya.