Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025).
Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Topan, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga akan diadili dalam berkas terpisah, yakni Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan.
“Sidang perdana sesuai agenda akan digelar hari Rabu, 19 November 2025,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Selasa (18/11/2025).












