Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Pastikan Gubernur Bobby Nasution Tidak Masuk Daftar Saksi Kasus Suap Eks Kadis PUPR Sumut

×

KPK Pastikan Gubernur Bobby Nasution Tidak Masuk Daftar Saksi Kasus Suap Eks Kadis PUPR Sumut

Sebarkan artikel ini
Topan Ginting
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar selaku PPK UPTD Gunung Tua, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak termasuk dalam daftar saksi pada perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Kepastian itu disampaikan Eko usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025). Menurutnya, daftar saksi yang akan dipanggil hanya berasal dari berkas penyidikan, dan nama Bobby tidak tercantum di dalamnya.

“Di berkas penyidik memang kedua saksi itu tidak ada,” ujar Eko menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan pemanggilan Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin.

Baca Juga  Eks Kades Banjar Hulu Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi Rp524 Juta, Calon Jaksa Tewas Saat Kejar Tersangka

30 – 40 Saksi Akan Dihadirkan KPK

Eko menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyiapkan sekitar 30 hingga 40 saksi untuk menguatkan dakwaan.

Namun, jumlah final dan daftar lengkap saksi masih dalam proses seleksi internal.

“Akan kami pilah-pilah, saksi yang mendukung pembuktian dakwaan kami. Kurang lebih sekitar 30 sampai 40 orang,” jelas Eko.