Hukum & Kriminal

Mantan Camat Medan Polonia Cs, Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Belanja BBM

×

Mantan Camat Medan Polonia Cs, Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Belanja BBM

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Tiga terdakwa korupsi belanja BBM di Kecamatan Medan Polonia, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026).(Foto: Topikseru.com/Agustian)

Topikseru.com, Medan – Tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024 senilai Rp332,2 juta dituntut dua tahun penjara.

Mereka diantaranya ialah Irfan Asardi Siregar selaku Mantan Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), dan Ita Ratna Dewi selaku mantan tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, dan terdakwa Ita Ratna Dewi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ucap JPU Julita Rismayadi Purba, di pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026) sore.

Selain penjara, ketiganya juga dituntut JPU membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Tak hanya itu, mereka juga dituntut jaksa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Irfan dan Khairul dituntut UP masing-masing sebesar Rp161,1 juta, sedangkan UP Ita senilai Rp10 juta. Kata jaksa, Ita telah melunasi UP tersebut.

Dijelaskan jaksa, Irfan dan Khairul telah mengembalikan UP masing-masing Rp50 juta. Sehingga, sisa UP yang harus mereka kembalikan ialah berjumlah Rp111,1 juta.

“Jika UP tersebut tidak dibayar Irfan dan Khairul paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Julita.

Namun, lanjut jaksa, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan ternyata mereka tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus dihukum enam bulan penjara.

Jaksa menilai perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp332,2 juta dan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar JPU saat membacakan pertimbangan.

Sementara keadaan meringankan, tambah JPU, para terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, berterus terang di persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian dan seluruh kerugian keuangan negara.

Para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim diketuai Sulhanuddin untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, tepatnya Kamis (4/6/2026) mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *