Scroll untuk baca artikel
Daerah

1,7 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

×

1,7 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
bea dan cukai
Ilustrasi - Pemusnahan rokok ilegal tangkapan Bea dan Cukai Kota Sibolga

Topikseru.com – Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan berbagai barang selundupan lainnya di Gudang Kepabeanan, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (20/11/2025).

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas barang sitaan yang telah ditetapkan menjadi milik negara.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nur Hasan Ashari, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga September 2025.

Baca Juga  Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia

1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai menghancurkan sedikitnya 1,7 juta batang rokok ilegal dari total 59 kasus pelanggaran kepabeanan yang diungkap berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006.

“Seluruh barang yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan selama periode Januari hingga September. Total ada 1,7 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan,” kata Nur Hasan.