Topikseru.com, Tapanuli Tengah – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Seorang ayah kandung berinisial ANPP (26) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 6 tahun hanya karena terlambat pulang bermain.
Peristiwa Penganiayaan anak tersebut terjadi di Kecamatan Sorkam Barat pada Senin, 11 Mei 2026. Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh.
Kronologi Ayah Aniaya Anak Kandung di Tapteng
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya bermain di rumah tetangga dan pulang lebih lama dari biasanya. Pelaku kemudian menjemput korban secara paksa sebelum melakukan kekerasan fisik di jalan.
- Kompol DK Akhirnya Jalani Patsus Usai Viral Video Diduga Asusila dan Gunakan "Pod Getar"
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Bayi di Deli Serdang, Bukan Dianiaya Tapi Digigit Serangga
Kasatreskrim Polres Tapanuli Tengah, Dian Agustian Perdana, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku diduga tersulut emosi karena korban terlambat pulang bermain. Selain itu, pelaku juga disebut mengalami tekanan mental akibat persoalan rumah tangga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Menurut keterangan polisi, aksi penganiayaan tersebut sempat direkam warga dan videonya beredar di media sosial.
Korban Dipukul hingga Dilempar Keranjang Plastik
Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara menampar berkali-kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melempar keranjang plastik ke arah korban.
Aksi tersebut membuat warga sekitar geram dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan anak di Tapanuli Tengah itu kemudian dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (38) yang bertindak sebagai kuasa pihak keluarga korban.
Polisi Tangkap Pelaku di Kediamannya
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat, 15 Mei 2026.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Tapanuli Tengah,” kata Dian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah lama ditinggalkan istrinya. Warga sekitar juga menyebut pelaku kerap menunjukkan perilaku kurang baik di lingkungan tempat tinggalnya.
Pelaku Dijerat Undang-Undang PKDRT
Saat ini, ANPP telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kasus Ayah Aniaya Anak kandung di Tapteng ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.












