TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Joice Triatman, saksi kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahui bahwa biaya kegiatan Garda Wanita Malahayati (Garnita) berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Saksi yang merupakan mantan Staf Khusus Mentan era SYL dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem tersebut mengatakan dia selalu melaporkan berbagai kegiatan Garnita NasDem kepada Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
“Saya melaporkan biasanya dalam beberapa bulan terakhir ada kegiatan a, b, c, termasuk pembagian sembako, hingga hewan kurban, itu semua bantuan yang berasal dari Kementan lalu direspons Pak Surya Paloh dengan kalimat, baik, bagus, lanjutkan,” ujar Joice dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan berbagai kegiatan Garnita yang kerap ia laporkan ke Surya Paloh antara lain terkait dengan hewan qurban, pembagian sembako, serta pembagian telur. Yang mana pembiayaannya bantuan dari Kementan.
Joice mengatakan biasanya dia telah merangkum seluruh kegiatan sebelum melapor kepada Surya Paloh.
“Kami melaporkan kegiatan-kegiatan baik, tetapi karena sifatnya tidak rutin maka itu kami rangkum apa-apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan rencana kami lakukan ke depan,” tuturnya.
Menurut Joice laporan kegiatan Garnita itu disampaikan kepada Ketua Umum NasDem itu saat bertemu langsung di kantor DPP, tetapi bukan dalam forum resmi.
Kendati demikian, Joice menuturkan pelaporan kegiatan dilakukan bersama dengan beberapa orang lainnya, yang tidak disebutkan namanya oleh Joice.
“Meski tidak selalu, tapi saya melaporkan. Setiap kegiatan di Partai NasDem juga di-upload ke media sosial dan website,” ungkap Joice.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/topikseru.com)