Ringkasan Berita
- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah sepenuhnya berada…
- Komisi II DPR RI menyebut mekanisme pemberhentian Bupati Mirwan MS kini berada di tangan DPRD Aceh Selatan, sementara…
- Menurut dia, Komisi II DPR akan mengawal persoalan ini dari sisi pengawasan terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian…
Komisi II DPR RI menyebut mekanisme pemberhentian Bupati Mirwan MS kini berada di tangan DPRD Aceh Selatan, sementara Kemendagri menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Topikseru.com – Proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya dipastikan akan bergerak di tingkat daerah. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPRD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bupati dipilih oleh rakyat, dan representasi pengawasan terhadap kepala daerah itu berada di DPRD. Karena itu, proses pencopotan akan berjalan di sana,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, Komisi II DPR akan mengawal persoalan ini dari sisi pengawasan terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap Mirwan.
Gerindra Sudah Copot, DPR Nilai Mekanisme Politik Akan Berjalan
Rifqi menilai dinamika politik di tingkat lokal tak bisa dihindari, terlebih setelah Partai Gerindra, sebagai partai pengusung Mirwan, lebih dulu mencabut dukungan.
“Kalau partai asal beliau saja sudah mengambil tindakan, saya yakin partai-partai lain juga memiliki sensitivitas politik, termasuk dalam konteks kemanusiaan,” katanya.
Dia menegaskan bahwa Komisi II tidak akan menilai perilaku sang bupati hingga proses penyelidikan selesai. “Kita tunggu hasil Irjen Kemendagri. Semua harus berbasis bukti dan objektivitas.”
Kemendagri Dapat Beri Sanksi Berat Hingga Pencopotan Permanen
Rifqi menjelaskan, Kemendagri memiliki beberapa opsi sanksi, mulai dari pencopotan sementara hingga pemberhentian tetap.
Kepala daerah yang menerima pemberhentian sementara dapat menjalani pembinaan sebelum kembali menjalankan tugas, jika hasil penilaian sudah layak.
Namun Rifqi tak menampik kemungkinan bahwa pemberhentian Mirwan dapat secara definitif, mengingat undang-undang pun membuka ruang tersebut.
Prabowo Singgung Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah saat Bencana
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah saat wilayahnya mengalami banjir bandang dan longsor.
Meskipun Prabowo menyampaikan dengan nada bercanda, dia memberikan sinyal tegas agar kepala daerah tidak meninggalkan tanggung jawab saat terjadi bencana.
“Kalau mau lari, lari saja. Copot langsung,” kata Prabowo dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12) malam.
Instruksi itu Presiden tujukan kepada Mendagri Tito Karnavian, yang hadir dalam pertemuan tersebut, untuk segera mengambil langkah administratif terhadap Mirwan.













