Topikseru.com, Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) yang tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah sesuai dengan harapannya.
Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan atas pernyataan Fadli Zon mengenai dugaan pemerkosaan massal dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
“Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998,” ujar Fadli Zon di Beijing, Minggu (26/4/2026).
PTUN: Pernyataan Bukan Objek Sengketa TUN
Sebelumnya, pada 21 April 2026, PTUN Jakarta memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan koalisi masyarakat sipil.
Majelis hakim menilai pernyataan yang disampaikan Fadli Zon tidak memenuhi unsur sebagai keputusan tata usaha negara (KTUN), karena tidak memiliki dampak hukum yang konkret, individual, dan final.
Dengan demikian, pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.
Pandangan Fadli Zon soal Peristiwa 1998
Fadli Zon menegaskan, berdasarkan kajian yang ia lakukan, tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya pemerkosaan massal yang bersifat sistematis atau melibatkan aktor negara pada 1998.
Ia menyebut, jika pun terjadi kekerasan seksual, hal itu bersifat kriminal individual dan tidak terstruktur.
“Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” katanya.
Dia juga membandingkan dengan peristiwa kekerasan seksual dalam konflik internasional, seperti Nanjing Massacre, yang menurutnya melibatkan aktor negara secara terorganisir.
Fadli menegaskan bahwa pernyataannya tidak berkaitan dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan, dan tidak memengaruhi proses penulisan sejarah nasional.
Koalisi Sipil Ajukan Gugatan
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas sebelumnya menggugat Fadli Zon pada 11 September 2025. Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta melampaui kewenangan sebagai pejabat publik.
Koalisi juga menilai pernyataan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

















