Hukum & Kriminal

Begal Pelajar SMA di Asahan, Pelaku Masih di Bawah Umur Terekam Kamera

×

Begal Pelajar SMA di Asahan, Pelaku Masih di Bawah Umur Terekam Kamera

Sebarkan artikel ini
begal di Asahan
Pelajar SMA jadi korban begal di Jalan Cokroaminoto, Kisaran. Foto: Tangkapan layar CCTV

Ringkasan Berita

  • Seorang pelajar SMA di Kabupaten Asahan menjadi korban kejahatan jalanan tersebut.
  • Peristiwa begal itu berlangsung di Jalan Cokroaminoto, Kota Kisaran, dan sempat terekam kamera pengawas.
  • Tangkap Satu Pelaku, Dua Masih Buron Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berha…

Topikseru.com – Aksi kejahatan jalanan atau begal oleh komplotan pelaku di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Asahan. Seorang pelajar SMA di Kabupaten Asahan menjadi korban kejahatan jalanan tersebut.

Peristiwa begal itu berlangsung di Jalan Cokroaminoto, Kota Kisaran, dan sempat terekam kamera pengawas. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas para pelaku.

Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Nababan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, korban dipepet oleh tiga orang pelaku saat melintas di lokasi kejadian.

“Saat itu korban dihampiri tiga pelaku. Salah satu dari mereka langsung memaksa mengambil sepeda motor hingga korban terseret dan terjatuh ke jalan,” ujar Asido, Jumat (19/12/2025).

Tangkap Satu Pelaku, Dua Masih Buron

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku berinisial SS. Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas.

Baca Juga  Warga Tapteng Hilang di Perairan Pulau Jambe Ditemukan Tewas

“Pelaku SS berhasil kami amankan setelah kabur ke luar daerah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya,” jelas Asido.

Polres Asahan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski para pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Pelaku Jual Motor Korban untuk Foya-foya

Dalam pemeriksaan, SS mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa telah menjual sepeda motor milik korban , sementara uang hasil kejahatan mereka  gunakan untuk bersenang-senang.

“Motor sudah kami jual, uangnya untuk foya-foya,” kata pelaku saat pemeriksaan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, menyesuaikan dengan ketentuan hukum peradilan anak.

Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

Polres Asahan mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di jalan raya, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkas Asido.