Topikseru.com, Medan – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit Tahun Anggaran 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ridho bersama dua terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Selain Ridho, dua terdakwa lain yang turut dituntut yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sony Faty Putra Zebua dan Wakil Direktur perusahaan rekanan, Try Suharto Derajat.
- Vonis Banding Korupsi Video Profil Desa Desa di Karo, Hukuman Jesaya Perangin-angin Berkurang Jadi 16 Bulan
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
“Menuntut pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara,” ujar jaksa Riyan Widya Putra dan Adlya Nova dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026).
Dituntut Denda Rp 100 Juta
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sidang perkara tersebut digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dengan majelis hakim diketuai M Nazir.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 5 Juni 2026.
Dua Paket Proyek Diduga Fiktif
Kasus korupsi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan 12 paket proyek pembangunan jalan yang dibiayai dari DBH Sawit.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat dua paket pekerjaan yang diproses seolah-olah telah selesai dikerjakan dan diajukan untuk pencairan pembayaran, padahal proyek tersebut diduga fiktif.
Ridho yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tetap menyetujui dokumen pembayaran kepada pihak rekanan meski pekerjaan dinilai bermasalah.
Dokumen Proyek Diduga Dipalsukan
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan hingga penghilangan dokumen proyek guna meloloskan administrasi pencairan anggaran.
Berdasarkan hasil audit, proyek pembangunan jalan tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.
Akibat penyimpangan itu, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Perkara ini masih berlanjut dan akan memasuki agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.












