Daerah

215 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Natal, Satu Napi Langsung Bebas

×

215 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Natal, Satu Napi Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Rutan Kelas I Medan
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyerahkan remisi khusus Hari Raya Natal, kepada perwakilan WBP, Kamis (25/12/2025). (Sumber Foto: Humas Rutan Kelas I Medan)

Topikseru.com – Sebanyak 215 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Medan, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu WBP langsung menghirup udara bebas.

Adapun rincian penerima RK, diantaranya,  RK I sebanyak 54 orang WBP memperoleh remisi 15 hari, 151 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan, 8 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, serta 2 orang WBP memperoleh Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama 1 bulan.

“Dari total 215 warga binaan yang menerima remisi, 1 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi,” ujar Kepala Rutan Medan, Andi Surya, Kamis (25/12/2025).

Menurut Andi, saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik.

Serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, dan dinilai memiliki tingkat resiko yang semakin menurun.

“Penghargaan ini diberikan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal,” kata dia.

Baca Juga  Kurir 22 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Terbukti Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika

Lebih lanjut, kata dia, pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan untuk menuntun Narapidana dan anak binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan,” jelas Andi Surya.

Selanjutnya, Karutan secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan beragama Kristen bertempat di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan.

Pelaksanaan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, serta tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Melalui momentum Natal ini, diharapkan warga binaan dapat merefleksikan diri, memperkuat iman, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyerahkan remisi khusus Hari Raya Natal, kepada perwakilan WBP, Kamis (25/12/2025). Foto: Humas Rutan Kelas I Medan.