Hukum & Kriminal

Korupsi Website Desa di Karo, Direktur CV Arih Perdana Divonis 20 Bulan Penjara

×

Korupsi Website Desa di Karo, Direktur CV Arih Perdana Divonis 20 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
korupsi website desa Karo
Dua terdakwa kasus korupsi pembuatan website desa di Karo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/1/2026). Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar Hakim Hen…
  • Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dalam sidang putusan di ruang Cakra 7 Pengadila…
  • "Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas hakim.

Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Direktur CV Arih Perdana, Jesaya Peranginangin, dalam perkara korupsi proyek pembuatan video profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dalam sidang putusan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/1/2026).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Hendra.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 228 Juta

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Jesaya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 228 juta.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.

Baca Juga  Edarkan Sabu di Medan Maimun, Anan Kumar Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara itu, rekan Jesaya, Toni Aji Anggoro, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Proyek Digital Desa Empat Kecamatan

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek digitalisasi desa yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2023.

Proyek tersebut mencakup pembuatan video profil dan website desa di empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Perbuatan para terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Sebelumnya, jaksa menuntut Jesaya dengan pidana 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp 229 juta subsider 1 tahun penjara. Adapun Toni Aji dituntut 15 bulan penjara.

Kasus ini menambah daftar praktik korupsi dalam proyek digitalisasi desa, yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, namun justru diselewengkan demi keuntungan pribadi.