Ekonomi dan BisnisHeadline

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur, Disusul Pejabat Pengawas Pasar Modal

×

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur, Disusul Pejabat Pengawas Pasar Modal

Sebarkan artikel ini
Ketua OJK mundur
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mundur bersama dua pejabat pengawas pasar modal. OJK pastikan pengawasan tetap berjalan

Ringkasan Berita

  • Mundurnya Pimpinan OJK Sejalan dengan Dirut BEI Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini terjadi tidak lama setelah …
  • Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan dan penguatan sektor jasa ke…
  • Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Dja…

Topikseru.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama dua pejabat tinggi pengawas pasar modal. Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan dan penguatan sektor jasa keuangan nasional.

Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara, juga telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Mahendra menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar dan bertanggung jawab.

“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Diproses Sesuai UU OJK dan UU P2SK

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga  IHSG Dibuka Menguat, Sinyal Positif Bursa Indonesia di Tengah Tekanan Global?

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan berdasarkan mekanisme dan tata kelola yang berlaku.

“OJK memastikan keberlangsungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan,” demikian pernyataan resmi OJK.

OJK Tegaskan Komitmen Jaga Kepercayaan Publik

Di tengah dinamika tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, khususnya di tengah tantangan yang dihadapi pasar modal dalam beberapa waktu terakhir.

Mundurnya Pimpinan OJK Sejalan dengan Dirut BEI

Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini terjadi tidak lama setelah Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengumumkan mundur dari jabatannya pada Jumat (30/1) pagi.

Iman menyatakan keputusannya merupakan bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

“Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri,” ujar Iman.

Dia berharap langkah tersebut dapat membawa dampak positif bagi pasar modal nasional ke depan.

“Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal, semoga dengan pengunduran saya ini pasar modal kita menjadi lebih baik,” tuturnya.