Topikseru.com, Jakarta – Polemik yang melibatkan Koperasi Swadharma di Pematang Siantar terus menjadi sorotan publik. Namun, pakar koperasi Suroto menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan Bank Negara Indonesia sebagai institusi perbankan.
Menurut Suroto, secara hukum koperasi dan bank merupakan dua entitas yang berdiri sendiri dengan tanggung jawab masing-masing.
“Ini dua entitas badan hukum yang berbeda. Kalau terjadi masalah di Koperasi Swadharma, maka yang bertanggung jawab adalah pengurus koperasi, bukan bank,” ujar Suroto, Senin (27/4/2026).
Koperasi dan Bank Punya Tanggung Jawab Berbeda
Suroto menjelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh anggota. Dengan demikian, setiap persoalan, termasuk potensi krisis likuiditas, harus diselesaikan melalui mekanisme internal koperasi.
“Forum tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Di situlah keputusan strategis diambil, termasuk mengganti pengurus atau menentukan langkah penyelamatan,” jelasnya.
Ia menilai tuntutan sebagian anggota kepada BNI untuk mengganti kerugian tidak memiliki dasar hukum. Hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi sistem keuangan nasional.
“Kalau semua kerugian koperasi dibebankan ke bank, sistem keuangan kita bisa terganggu,” tegasnya.
Klarifikasi BNI dan Dugaan Investasi Bermasalah
Sebelumnya, Bank Negara Indonesia juga telah memberikan klarifikasi bahwa Koperasi Swadharma bukan bagian dari perseroan. Koperasi tersebut berdiri secara mandiri sejak 2007 dengan struktur kepengurusan yang independen.
BNI menegaskan bahwa hubungan hukum terkait dana sepenuhnya berada pada koperasi sebagai pihak yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat.
Dalam perkembangannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil mencapai 1,5 hingga 2 persen per bulan.
Skema ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan koperasi serta tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga berpotensi masuk kategori investasi bermasalah.
Masyarakat Harus Waspada
Suroto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana, terutama pada lembaga yang menawarkan imbal hasil tinggi di luar kewajaran.
“Kalau bunganya terlalu tinggi, masyarakat harus waspada. Dalam koperasi, anggota itu bukan hanya nasabah, tapi juga pemilik yang harus ikut mengawasi,” ujarnya.
Dia juga menyoroti adanya kecenderungan mengaitkan koperasi dengan bank hanya karena latar belakang pendirinya. Padahal, menurutnya, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau koperasi didirikan oleh pegawai bank, bukan berarti bank bertanggung jawab atas seluruh aktivitas koperasi,” katanya.
















