Hukum & KriminalNews

Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Antam dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

×

Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Antam dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Antara/Aprillio Akbar

Ringkasan Berita

  • Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kedua pejabat yang diperiksa masing-masing SEP, selaku Manager Refin…
  • Kemudian, inisial HDR, selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
  • Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7) mengatakan pemeriksaan empat saksi terkait penyidikan perkara …

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI memeriksa dua pejabat PT Antam Tbk sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kedua pejabat yang diperiksa masing-masing SEP, selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Kemudian, inisial HDR, selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu YR dan NM.

Keduanya sebagai Manajer Operation Services dan Manajer Bisnis Solution ICT.

Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7) mengatakan pemeriksaan empat saksi terkait penyidikan perkara atas nama enam tersangka.

Keenamnya masing-masing TK selaku General Manajer UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017.

Selanjutnya, AH selaku General Manajer UBPP LM PT Antam Tbk periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Baca Juga  Harga Emas Dunia Menguat Dipicu Meningkatnya Ekspektasi Pasar

“Pemeriksaan saksi kami lakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Harli Siregar.

Sebelumnya pada Senin (15/7), Jampidsus juga telah memeriksa satu pejabat Antam sebagai saksi, yakni MHL selaku Manajer Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam.

Kronologi Kasus

Diketahui, para tersangka yang menjabat sebagai General Manager UBPP LM PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan.

Mereka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton.

Logam mulia itu kemudian beredar di pasar secara bersamaan dengan logam mulia  produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” papar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5).(antara/topikseru.com)