Hukum & Kriminal

135 Motor Diduga Hasil Curian Diamankan Polisi, Dijual Lewat Facebook Marketplace

×

135 Motor Diduga Hasil Curian Diamankan Polisi, Dijual Lewat Facebook Marketplace

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan menyita 135 motor diduga hasil curian dari delapan gudang penampungan di Medan dan Deli Serdang. Dua pelaku ditangkap.
Polrestabes Medan menyita 135 motor diduga hasil curian dari delapan gudang penampungan di Medan dan Deli Serdang. Dua pelaku ditangkap.

Topikseru.com, Medan – Sebanyak 135 motor diduga hasil curian disita petugas kepolisian setelah menggerebek delapan Gudang Penampungan kendaraan ilegal di wilayah Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil serta menangkap dua orang pengelola gudang.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus penadahan kendaraan bermotor ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penyimpanan motor.

“Kami awalnya melakukan penyelidikan di gudang penampungan motor di Jalan Gambir Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi itu, petugas memancing dengan cara membeli sepeda motor. Setelah diselidiki ternyata benar kendaraan tidak memiliki BPKB, kemudian dilakukan penggerebekan,” ujar Adrian, Sabtu (30/5/2026).

Polisi Gerebek Delapan Gudang Penampungan Motor Curian

Dari hasil pengembangan, tim khusus JCS Satreskrim Polrestabes Medan bergerak ke sejumlah titik lainnya, yakni di Jalan Medan–Batangkuis Gang Samsuri, Jalan Sidomulyo Gang Gelatik, serta Jalan Sidomulyo Gang Semangka 16.

Petugas kemudian menemukan total delapan lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan kendaraan hasil kejahatan.

“Dari empat lokasi tersebut, kami menemukan delapan gudang penampungan hasil kejahatan dengan mengamankan sebanyak 135 sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,” katanya.

Selain kendaraan roda dua, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang ditemukan di lokasi.

Dua Bersaudara Ditangkap

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pengelola gudang berinisial David Sihombing dan Leo Martin Sihombing.

“Kedua pengelola gudang penampungan ini merupakan abang beradik. Mereka juga diketahui residivis kasus narkoba,” ungkap Adrian.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga menampung kendaraan hasil pencurian maupun kendaraan gadai yang tidak ditebus pemiliknya, lalu menjualnya kembali tanpa dokumen resmi.

Motor Dijual Lewat Facebook Marketplace

Polisi mengungkap, kendaraan hasil kejahatan itu dipasarkan melalui Facebook Marketplace dengan sistem cash on delivery (COD).

Setelah transaksi selesai, kendaraan kemudian dikirim menggunakan jasa transportasi bus ke berbagai daerah.

“Selain di Kota Medan, pengiriman juga dilakukan ke sejumlah kabupaten seperti Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, dan Asahan. Bahkan ada juga yang dikirim ke Provinsi Aceh,” jelas Adrian.

Menurut polisi, kedua tersangka mampu menjual sekitar lima unit motor per hari dengan keuntungan mencapai Rp40 juta.

Polisi Buru Jaringan Pencurian Kendaraan

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang memasok kendaraan ke gudang-gudang tersebut.

“Praktik penjualan kendaraan hasil kejahatan ini telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir. Kami masih melakukan pengembangan kasus,” pungkas Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *