Hukum & Kriminal

Bocak Bunuh Ibu Kandung di Medan Dituntut 8 Bulan Pendampingan Psikologis

×

Bocak Bunuh Ibu Kandung di Medan Dituntut 8 Bulan Pendampingan Psikologis

Sebarkan artikel ini

Anak Berusia 12 Tahun

PN Medan
Jaksa Kejari Medan tuntut 8 bulan pendampingan psikologis terhadap bocah bunuh ibu kandung di Medan.(Foto: Topikseru.com/ Ilustrasi)

Topikseru.com, Medan – Kasus tragis pembunuhan ibu kandung oleh bocah perempuan berusia 12 tahun di Kota Medan memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan tidak menuntut pidana penjara, melainkan meminta majelis hakim menjatuhkan tindakan berupa pendampingan dan intervensi psikologis selama 8 bulan.

Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan anak di Pengadilan Negeri Medan terhadap AI (12), bocah yang didakwa menghabisi nyawa ibu kandungnya, F (42), dengan 26 luka tusuk di rumah mereka, pada Desember 2025 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahap tuntutan.

“Jaksa menuntut perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama 8 bulan dengan pembimbingan dari Bapas,” kata Valentino, Sabtu (30/5/2026).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan AI memang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, sejumlah faktor meringankan menjadi alasan tuntutan tidak diarahkan pada pidana penjara.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa masih berusia 12 tahun, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah berhadapan dengan hukum.

Selain itu, hasil pendalaman juga mengungkap adanya persoalan psikologis dan lingkungan keluarga yang memengaruhi kondisi mental anak.

“Anak mengalami tekanan karena pola pengasuhan yang keras. Orang tua disebut sering memukul dan mengeluarkan kata-kata kasar saat marah,” ujar Valentino.

Jaksa juga menyoroti pengaruh lingkungan dan konsumsi media terhadap kondisi psikologis AI. Dalam tuntutan disebutkan, anak tersebut kerap bermain gim Roblox dan menonton serial Detective Conan, yang menurut hasil asesmen turut memengaruhi pola pikirnya untuk meniru adegan yang dilihat.

Di sisi lain, konflik berkepanjangan antara ayah dan ibu korban disebut ikut memperburuk kondisi mental anak yang masih berada pada usia labil.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman korban di Kota Medan. Saat kejadian, korban berada di kamar lantai satu bersama kedua anaknya, termasuk AI, sementara suaminya tidur di lantai dua.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena pelaku masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar dan diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan puluhan tusukan.

Jaksa menilai perbuatan AI memenuhi unsur Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, karena statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pendekatan rehabilitatif dan pemulihan psikologis dinilai lebih tepat dibanding pemidanaan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *