Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Stagnan Bertahan di Level Rp2.954.000 Per Gram

×

Harga Emas Antam Stagnan Bertahan di Level Rp2.954.000 Per Gram

Sebarkan artikel ini
antam
Pada perdagangan Minggu, 15 Februari 2026 harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi sebelumnya.

Ringkasan Berita

  • Mengacu pada informasi resmi di laman Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram bertahan di level Rp 2.954.000.
  • Nilai yang dibayarkan konsumen dapat berbeda setelah memperhitungkan kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku.
  • Rincian Harga Emas Antam 15 Februari 2026 Emas batangan Antam dipasarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan ke…

Topikseru.com, Jakarta – Pada perdagangan Minggu, 15 Februari 2026 harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi sebelumnya.

Mengacu pada informasi resmi di laman Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram bertahan di level Rp 2.954.000. Nilai yang dibayarkan konsumen dapat berbeda setelah memperhitungkan kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku.

Rincian Harga Emas Antam 15 Februari 2026

Emas batangan Antam dipasarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan kecil hingga 1 kilogram. Berikut daftar harga per Minggu pagi:

0,5 gram: Rp 1.527.000
1 gram: Rp 2.954.000
2 gram: Rp 5.848.000
3 gram: Rp 8.747.000
5 gram: Rp 14.545.000
10 gram: Rp 29.035.000
25 gram: Rp 72.462.000
50 gram: Rp 144.845.000
100 gram: Rp 289.612.000
250 gram: Rp 723.765.000
500 gram: Rp 1.447.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.894.600.000

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik Rp20 Ribu Rp2.940.000 Per Gram

Variasi ukuran tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi maupun kemampuan dana.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mengatur pungutan baik saat pembelian maupun ketika penjualan kembali.

Pada pembelian emas, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenai potongan pajak sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan tersebut langsung mengurangi total nilai transaksi yang diterima penjual.