Hukum & Kriminal

Tiga Muda-Mudi Didakwa Edarkan 10 Butir Ekstasi di Pajus Medan, Terancam 10 Tahun Penjara

×

Tiga Muda-Mudi Didakwa Edarkan 10 Butir Ekstasi di Pajus Medan, Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ekstasi Pajus Medan
Tiga muda-mudi terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (19/2/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Ketiga terdakwa yakni Dinda Utami (24), Andreas Hizkya Dacosta Hutauruk (20), dan Surya Fresan Alfarisi (18).
  • Terungkap Lewat Undercover Buy Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan kasus bermula dari informasi yang diterima personel P…
  • Skema Pembagian Keuntungan Jaksa memaparkan, dalam skema tersebut Surya dijanjikan keuntungan Rp 15 ribu per butir, A…

Topikseru.com, Medan – Tiga terdakwa muda-mudi didakwa mengedarkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di kawasan Pajak USU (Pajus), Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Ketiganya ditangkap dalam operasi penyamaran aparat kepolisian yang mengungkap dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Ketiga terdakwa yakni Dinda Utami (24), Andreas Hizkya Dacosta Hutauruk (20), dan Surya Fresan Alfarisi (18). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Hutasuhut membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/2/2026).

Terungkap Lewat Undercover Buy

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan kasus bermula dari informasi yang diterima personel Polrestabes Medan terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Pajus pada 17 September 2025.

Petugas kemudian melakukan metode undercover buy atau pembelian terselubung dengan memesan pil ekstasi kepada Dinda.

“Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan pil ekstasi kepada Dinda,” ujar jaksa di persidangan.

Pesanan tersebut diteruskan kepada Andreas. Selanjutnya, Andreas menghubungi Surya untuk menyediakan barang tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB, Surya disebut membeli ekstasi dari seseorang berinisial S, yang kini masih dalam penyelidikan, seharga Rp 145 ribu per butir.

Skema Pembagian Keuntungan

Jaksa memaparkan, dalam skema tersebut Surya dijanjikan keuntungan Rp 15 ribu per butir, Andreas Rp 10 ribu per butir, sementara Dinda memperoleh Rp40 ribu per butir yang rencananya dibagi dua dengan Andreas.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Kurir 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Butir Ekstasi dengan Pidana Mati

Sekitar pukul 20.00 WIB, ketiganya bertemu di depan Pajus, Jalan Jamin Ginting, Medan. Dinda menerima dua butir ekstasi dari Surya untuk diserahkan kepada pembeli yang ternyata merupakan polisi yang menyamar.

Saat transaksi hendak dilakukan, aparat langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan Dinda, polisi menyita dua butir pil ekstasi dengan berat netto 0,80 gram. Sementara dari Surya dan Andreas diamankan delapan butir ekstasi dengan berat netto 3,04 gram. Total barang bukti yang disita sebanyak 10 butir.

Didakwa Pasal 114 UU Narkotika

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata jaksa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu itu kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

Pajus Medan Kembali Disorot

Kawasan Pajus yang berada di sekitar Jalan Jamin Ginting, Medan, kerap menjadi pusat aktivitas mahasiswa dan masyarakat umum. Kasus ini kembali menyoroti potensi peredaran narkoba di area publik yang ramai.

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok berinisial S yang hingga kini belum ditangkap.