Ringkasan Berita
- Dalam syariat Islam, puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang membatalk…
- Para ulama menegaskan bahwa bersetubuh di siang hari Ramadhan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya membatalk…
- Dalil Larangan Jima’ Saat Puasa Ramadhan Larangan ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Hura…
Topikseru.com – Hukum berhubungan badan saat puasa Ramadhan menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul setiap memasuki bulan suci. Dalam syariat Islam, puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan, termasuk hubungan suami istri (jima’) pada siang hari.
Para ulama menegaskan bahwa bersetubuh di siang hari Ramadhan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pelakunya membayar kafarat sebagai bentuk penebusan.
Dalil Larangan Jima’ Saat Puasa Ramadhan
Larangan ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan dicatat dalam Al-Jami’us Shahih karya Muhammad bin Ismail Al-Bukhari.
Dalam riwayat tersebut, seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengakui telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan.
Nabi kemudian menanyakan kemampuannya untuk menunaikan kafarat secara berurutan: memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Hadits ini menjadi landasan utama dalam pembahasan hukum berhubungan badan saat puasa Ramadhan sekaligus penetapan kewajiban kafarat.
Kafarat Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan
Penjelasan lebih rinci mengenai kafarat terdapat dalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja melakukan hubungan badan pada siang hari Ramadhan wajib:
- Mengqadha puasa yang batal.
- Membayar kafarat secara berurutan sesuai kemampuan.
Adapun bentuk kafarat yang diwajibkan adalah:
1. Memerdekakan Budak
Ini merupakan bentuk kafarat pertama yang disebutkan dalam hadits. Namun, dalam konteks modern, opsi ini praktis sudah tidak relevan karena sistem perbudakan telah dihapuskan.
2. Puasa Dua Bulan Berturut-turut
Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka pelaku wajib berpuasa selama dua bulan penuh tanpa terputus. Jika terhenti tanpa uzur syar’i, maka harus mengulang dari awal.
3. Memberi Makan 60 Orang Miskin
Apabila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat terakhir adalah memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang mendapatkan satu mud (sekitar 6–7 ons) makanan pokok.
Ketentuan ini harus dijalankan secara berurutan sesuai kemampuan, bukan dipilih sesuka hati.
Penegasan Ulama dan Sumber Rujukan
Sejumlah ulama dan lembaga keislaman, termasuk yang dikutip dalam berbagai literatur fikih klasik, menegaskan bahwa hukum berhubungan badan saat puasa Ramadhan termasuk pelanggaran berat karena merusak inti ibadah puasa itu sendiri.
Kafarat yang ditetapkan bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga kesucian bulan Ramadhan sebagai waktu ibadah yang istimewa bagi umat Islam.
Hubungan Suami Istri Tetap Diperbolehkan di Malam Hari
Meski dilarang pada siang hari, Islam tetap memberikan kelonggaran bagi pasangan suami istri untuk berhubungan badan setelah waktu berbuka hingga sebelum terbit fajar.
Ketentuan ini menunjukkan keseimbangan dalam syariat Islam, di mana umat diminta fokus beribadah pada siang hari, namun tetap diberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan biologis secara halal pada malam hari.
Dengan memahami hukum berhubungan badan saat puasa Ramadhan, umat Islam diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga ibadahnya agar tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Kesimpulan
Hukum berhubungan badan saat puasa Ramadhan adalah haram dan membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja di siang hari.
Pelakunya wajib mengqadha puasa dan membayar kafarat sesuai ketentuan syariat, yakni memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Pemahaman terhadap aturan ini menjadi penting agar ibadah Ramadhan dapat dijalankan dengan sempurna tanpa melanggar rambu-rambu syariat.













