🔥 Berita Populer
Topikseru.com, Jakarta – Pemerintah mempercepat langkah restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) dengan melakukan likuidasi besar-besaran. Hingga 28 April 2026, sebanyak 167 perusahaan pelat merah telah dibubarkan dalam kurun waktu setahun terakhir.
Direktur Operasional Danantara, Dony Oskaria, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi optimalisasi BUMN agar lebih efisien dan kompetitif.
“Total yang sudah dilikuidasi sampai hari ini sekitar 167 perusahaan,” ujar Dony dalam acara Jakarta Globe Insight, Selasa (28/4/2026).
Target: Pangkas 1.077 BUMN Jadi 200–300 Perusahaan
Pemerintah menargetkan perampingan besar-besaran terhadap struktur BUMN. Dari total sekitar 1.077 entitas, jumlahnya akan dipangkas menjadi hanya 200 hingga 300 perusahaan.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan transformasi yang didorong oleh Prabowo Subianto, dengan target penyelesaian penuh pada 2026.
Menurut Dony, restrukturisasi dilakukan secara menyeluruh agar BUMN memiliki skala bisnis yang lebih kuat dan mampu bersaing di tingkat global.
Empat Strategi: Likuidasi hingga Konsolidasi
Selain likuidasi, pemerintah menerapkan tiga strategi utama lainnya dalam merombak BUMN:
1. Likuidasi
Dilakukan terhadap perusahaan dengan beban utang tinggi, tidak sehat, dan tidak memiliki daya saing di pasar.
2. Divestasi
Menyasar perusahaan kecil yang berada di luar bisnis inti, seperti unit usaha non-strategis milik BUMN.
3. Konsolidasi
Penggabungan perusahaan berdasarkan sektor industri untuk menciptakan efisiensi dan skala ekonomi.
Beberapa sektor yang menjadi fokus konsolidasi antara lain:
- Logistik
- Perhotelan
- Rumah sakit
- Manajemen aset
“Manajemen aset akan disatukan, sektor hotel juga sudah mulai terintegrasi, begitu juga pos dan logistik,” jelas Dony.
4. Restrukturisasi
Penataan ulang model bisnis dan keuangan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Danantara Jadi Motor Konsolidasi Aset Negara
Pembentukan Danantara menjadi salah satu pilar utama dalam transformasi ini. Lembaga tersebut berperan sebagai sovereign wealth fund yang mengonsolidasikan aset negara agar lebih terarah dan produktif.
Selain itu, pemerintah juga mendorong konsolidasi di sektor keuangan seperti sekuritas dan asuransi guna memperkuat daya saing industri domestik.
Akhir dari “Sinergi BUMN”, Kini Jadi Kewajiban
Dalam perubahan kebijakan terbaru, konsep “sinergi BUMN” tidak lagi bersifat sukarela. Pemerintah kini menetapkannya sebagai kewajiban antar perusahaan pelat merah.
Langkah ini diambil untuk memastikan kolaborasi berjalan efektif dan tidak lagi terhambat oleh ego sektoral antar entitas.


















