Ringkasan Berita
- Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M.
- Pemerintah menyebut aturan tersebut bertujuan menata lokasi dan pengelolaan limbah agar aktivitas usaha tetap berlang…
- Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, s…
Topikseru.com, Medan – Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang.
Pemerintah menyebut aturan tersebut bertujuan menata lokasi dan pengelolaan limbah agar aktivitas usaha tetap berlangsung tertib, sehat, serta kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.
Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.
Bukan Larangan, tetapi Penataan
Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga memperdagangkan komoditas nonhalal. Kebijakan tersebut, kata dia, mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Menurutnya, penataan ini juga memberikan kepastian usaha bagi pedagang. Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disediakan pengelola pasar.
Bahkan, pemerintah memberikan pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.
“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujar Sofyan.
Berlaku untuk Semua Pedagang
Citra Effendi Capah menjelaskan surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah berlaku, termasuk larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota sebelumnya.
Karena itu, kebijakan tidak hanya berlaku bagi penjual daging nonhalal, tetapi seluruh pedagang di Kota Medan.
Dia juga menekankan pentingnya labelisasi produk. Pencantuman label dinilai perlu agar masyarakat mengetahui secara jelas jenis dagangan yang dijual, sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian. Praktik serupa, menurutnya, telah lama diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.
Disusun Melalui Dialog
Citra mengungkapkan kebijakan tersebut dirumuskan melalui proses dialog dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum disepakati menjadi surat edaran.
Selain itu, pemerintah sebelumnya juga memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah titik. Proses tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.
Tanggapi Polemik Diskriminasi
Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi yang muncul setelah surat edaran terbit, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar dalam ruang publik.
Pemko Medan, lanjutnya, membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar substansi kebijakan dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.












