Ringkasan Berita
- Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat doorstop dengan wartawan di Balai…
- Menurut Rico Waas, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan men…
- Tarif Parkir Motor Turun Jadi Rp 2.000, Mobil Rp 4.000 Dalam kebijakan terbaru itu, tarif parkir sepeda motor yang se…
Topikseru.com, Medan – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).
Penyesuaian tarif tersebut disebut sebagai langkah peningkatan kualitas layanan publik sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Tarif Parkir Motor Turun Jadi Rp 2.000, Mobil Rp 4.000
Dalam kebijakan terbaru itu, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 3.000 diturunkan menjadi Rp 2.000. Sementara tarif parkir mobil dari Rp 5.000 kini menjadi Rp 4.000.
Menurut Rico Waas, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.
“Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujarnya.
Dia didampingi sejumlah pejabat Pemko Medan, antara lain Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Asisten Umum Laksamana Putra Siregar, Aspemsos Muhammad Sofyan, Plt Kadis Perhubungan Suriono, serta Kadis Kominfo Arrahmaan Pane.
Sistem Pembayaran Tunai dan Digital QRIS
Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara manual (tunai) dan digital melalui QRIS atau metode non-tunai.
Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum.
Digitalisasi pembayaran parkir dinilai sebagai bagian dari reformasi tata kelola perparkiran yang lebih akuntabel serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.
Satgas Parkir dan Penindakan Jukir Liar
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi penyelenggaraan parkir.
Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas, sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh Tim Cakrawala.
“Penindakan terhadap jukir liar akan terus dilakukan secara tegas,” kata Rico.
Jukir Wajib Pelatihan dan Bebas Narkoba
Dalam kebijakan baru tersebut, setiap jukir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus. Selain itu, mereka juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan.
Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan kepada masyarakat,, pemahaman marka parkir, tata cara berinteraksi secara sopan.
Menurut Rico, pelatihan ini menjadi salah satu syarat utama untuk menjadi jukir resmi.
“Hal ini agar tidak ada lagi jukir yang kurang melayani dan dianggap kasar,” ujarnya.
Tak hanya itu, jukir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir di Kota Medan.
Dorong Sistem Parkir Lebih Tertib dan Transparan
Pemko Medan optimistis kebijakan penyesuaian tarif parkir ini akan membawa dampak positif, baik dari sisi pelayanan publik maupun dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Meski membutuhkan masa transisi, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada warga.
Sosialisasi terkait Perwal Nomor 9 Tahun 2026 akan dilakukan secara bertahap oleh Dinas Perhubungan agar implementasinya berjalan optimal di lapangan.













