Ekonomi dan Bisnis

Telkomsel Buka Suara soal Gugatan Kuota Hangus di MK, Ini Penjelasannya

×

Telkomsel Buka Suara soal Gugatan Kuota Hangus di MK, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
kuota hangus Telkomsel
Ilustrasi - SIMPATI menghadirkan fitur Akumulasi Kuota yang memungkinkan pelanggan menggunakan sisa kuota utama di bulan berikutnya.

Ringkasan Berita

  • Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa pake…
  • Gugatan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir.
  • Tidak bisa disamakan dengan token listrik," kata Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis.

Topikseru.com, JakartaTelkomsel menyampaikan tanggapan atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir.

Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa paket internet memiliki karakteristik berbeda dibanding layanan utilitas seperti listrik.

“Paket internet secara legal dan regulasi memang berbatas waktu. Tidak bisa disamakan dengan token listrik,” kata Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis.

Dia mengibaratkan paket data seperti produk yang memiliki masa kedaluwarsa. Menurutnya, batas waktu penggunaan merupakan bagian dari skema layanan yang telah diatur.

Telkomsel: Skema Rollover Bisa Berdampak ke Industri

Fahmi mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan perkara di MK dan akan mengikuti keputusan akhir yang diputuskan hakim konstitusi.

Namun, ia mengingatkan bahwa apabila mekanisme rollover—yakni akumulasi sisa kuota internet tanpa batas waktu—diwajibkan, maka kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada struktur layanan seluruh operator seluler.

“Kami masih wait and see. Jika nanti diberlakukan rollover wajib, tentu ada dampaknya terhadap pelanggan dan structuring di semua operator,” ujarnya.

Menurut dia, model bisnis operator selama ini dirancang berdasarkan durasi penggunaan dan segmentasi konsumsi pelanggan.

Segmentasi Paket Data Sesuai Kebutuhan Pelanggan

Telkomsel menilai produk paket data yang ditawarkan telah disesuaikan dengan pola konsumsi pengguna.

Baca Juga  GraPARI Telkomsel Kembali Beroperasi Penuh di Sejumlah Wilayah Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Fahmi menjelaskan, terdapat pelanggan yang hanya membutuhkan 3 GB per minggu, sementara lainnya memerlukan 10 GB atau lebih dalam periode tertentu. Karena itu, perusahaan menyediakan variasi paket dengan masa aktif berbeda.

Dia menilai kasus kuota hangus umumnya terjadi karena pelanggan membeli paket yang melebihi kebutuhannya.

Meski demikian, Telkomsel menyediakan opsi perpanjangan masa berlaku kuota melalui produk rollover yang dapat diakses lewat aplikasi MyTelkomsel.

Duduk Perkara Gugatan Kuota Hangus

Gugatan ini terdaftar dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pemohon adalah pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.

Mereka menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet oleh operator ketika masa aktif berakhir, meskipun konsumen telah melakukan pembayaran di muka.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan pasal tersebut dinilai multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas. Hal ini dianggap memberi kewenangan luas kepada operator untuk menentukan tarif sekaligus durasi kepemilikan layanan.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena hak konsumen dapat terhenti meski pembayaran telah dilakukan secara penuh.

Menanti Putusan MK

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan pengguna layanan internet seluler di Indonesia.

Putusan MK nantinya berpotensi memengaruhi skema tarif, masa aktif, hingga model bisnis operator telekomunikasi nasional.

Telkomsel memastikan akan mematuhi apapun putusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.