Topikseru.com, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Dharma Pongrekun, resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke mahkamah konstitusi pada Rabu (13/5/2026).
Permohonan judicial review tersebut diajukan karena sejumlah pasal dalam UU Kesehatan dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi mengancam hak konstitusional masyarakat, terutama terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana terhadap warga negara.
Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, mengatakan permohonan telah diterima oleh MK dan kini tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Ishemat dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/5/2026).
Lima Pasal UU Kesehatan Digugat
Dalam permohonan tersebut, tim hukum Dharma menggugat lima pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kelima pasal yang diuji meliputi:
- Pasal 353 ayat (2) huruf g
- Pasal 394
- Pasal 395 ayat (1)
- Pasal 400
- Pasal 446
Menurut Ishemat, Pasal 353 ayat (2) huruf g dipersoalkan karena memuat frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”, yang dinilai memberi kewenangan besar kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan status KLB.
Sementara itu, Pasal 394 dianggap mewajibkan masyarakat mengikuti seluruh langkah penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas terkait perlindungan hak individu.
Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 menjadi sorotan karena memuat ancaman pidana denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang dianggap menghalangi penanggulangan wabah atau KLB.
“Berbagai frasa dalam pasal-pasal tersebut dinilai kabur, multitafsir, dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum,” kata Ishemat.
Soroti Penetapan Wabah dan Pembatasan Masyarakat
Dalam keterangannya, Dharma Pongrekun menilai regulasi terkait wabah dapat membuka peluang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status tertentu oleh pemerintah.
Menurut dia, masyarakat bisa dikenai berbagai pembatasan aktivitas hanya karena adanya pengumuman KLB atau wabah.
“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.
Dia juga mengaitkan aturan kesehatan Nasional dengan pembahasan amandemen International Health Regulations (IHR) oleh World Health Organization.
Dharma menilai isu pandemi tidak semata berkaitan dengan kesehatan publik, tetapi juga menyentuh aspek kontrol sosial hingga kepentingan industri farmasi global.
Singgung COVID-19 hingga Teknologi 5G
Selain menggugat UU Kesehatan, Dharma turut menyampaikan pandangan pribadinya terkait pandemi COVID-19, teknologi 5G, hingga keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih kritis terhadap berbagai kebijakan kesehatan dan informasi yang berkembang.
Meski demikian, tim hukum menegaskan sejumlah pandangan tersebut merupakan opini pribadi pemohon dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan oleh pengadilan.
“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” kata Dharma.
MK Diminta Kawal Hak Konstitusional Warga
Tim hukum Dharma berharap permohonan uji materi ini dapat menjadi bagian dari upaya menjaga supremasi konstitusi dan perlindungan hak-hak warga negara.
Mereka juga meminta publik dan media ikut mengawal proses persidangan di MK agar berjalan transparan.
“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” ujar Ishemat.












