Hukum & Kriminal

Hotman Paris Dampingi ABK Divonis Mati Kasus 2 Ton Sabu Rp4 Triliun, Ibu Bersimpuh di DPR Minta Keadilan

×

Hotman Paris Dampingi ABK Divonis Mati Kasus 2 Ton Sabu Rp4 Triliun, Ibu Bersimpuh di DPR Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
Ibu ABK divonis hukuman mati kasus 2 ton sabu bertemu Komisi III DPR RI didampingi Hotman Paris untuk meminta bantuan atas vonis mati di PN Batam.
Ibu ABK divonis hukuman mati kasus 2 ton sabu bertemu Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan atas vonis mati dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu Rp4 triliun. (Instagram/@hotmanparisofficial)
Ringkasan Berita
  • ABK Fandi Ramadhan divonis hukuman mati oleh PN Batam dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp4 triliun dan kasusnya kini dibawa ke RDPU Komisi III DPR RI
  • Hotman Paris mendampingi Fandi dan mempertanyakan vonis tersebut karena kliennya disebut baru bekerja beberapa hari sebagai ABK sebelum kapal ditangkap BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun.
  • Momen haru terjadi saat ibu Fandi bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR RI sambil menangis meminta bantuan agar anaknya mendapatkan keadilan.

Topikseru.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi dua anak buah kapal (ABK), termasuk Fandi Ramadhan, yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu yang ditaksir bernilai Rp4 triliun.

Aduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang fantastis serta tuntutan hukuman maksimal terhadap para terdakwa.

Momen Haru di DPR: Ibu Fandi Bersimpuh di Hadapan Ketua Komisi III

Suasana RDPU berubah haru ketika ibu Fandi menghampiri Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai rapat berlangsung.

Sambil menangis, ia bersimpuh dan bersujud memohon bantuan agar anaknya mendapatkan keadilan.

“Tolong bantu saya, Pak. Anak saya nggak bersalah,” ucapnya dengan suara terisak.

Habiburokhman kemudian menenangkan dan menyampaikan bahwa banyak pihak ikut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

Momen itu turut dibagikan melalui media sosial dan memantik reaksi publik.

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Dalam paparannya di hadapan anggota dewan, Hotman Paris menjelaskan bahwa Fandi disebut baru bekerja sebagai ABK dan belum lama mengenal kapten kapal.

Baca Juga  Viral Video Syur No Sensor 100% Lisa Mariana Mainkan 'Seruling Bambu' dengan Pria Bertato di Kamar Hotel Mewah

Menurutnya, pada 1 Mei 2025 Fandi diantar ibunya ke rumah kapten kapal untuk persiapan keberangkatan ke Thailand. Karena kapal belum siap, ia disebut sempat diinapkan di hotel selama beberapa hari sebelum akhirnya naik ke kapal Sea Dragon pada pertengahan Mei.

Hotman menyampaikan bahwa tiga hari setelah berada di laut, sebuah kapal nelayan mendekat dan memindahkan 67 kardus ke kapal tersebut.

“Anak ibu ini bolak-balik bertanya kepada kapten soal isi kardus. Menurut pengakuan kapten, isinya disebut uang dan emas,” ujar Hotman dalam rapat.

Namun dalam perjalanan, kapal tersebut diamankan aparat gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai di perairan Karimun. Dari pemeriksaan, diketahui kardus tersebut berisi sabu dengan total berat sekitar 2 ton.

Divonis Hukuman Mati di PN Batam

Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi dan terdakwa lainnya.

Vonis tersebut memicu perdebatan, terutama terkait posisi Fandi sebagai ABK yang disebut baru bekerja beberapa hari sebelum penangkapan.

Hotman Paris mempertanyakan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan hukuman maksimal kepada kliennya.

“Nah yang jadi masalah, dia baru tiga hari naik kapal sebagai pekerja. Mengapa bisa dituntut dan divonis hukuman mati?” ujarnya.

Sorotan Publik dan Aspek Hukum

Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai penerapan hukuman mati dalam perkara narkotika, terutama terhadap pihak-pihak yang dinilai berada di level bawah dalam struktur kejahatan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum selama ini menegaskan bahwa peredaran narkotika dalam jumlah besar merupakan kejahatan serius yang mengancam generasi bangsa.

Hingga kini, proses hukum lanjutan masih terbuka, termasuk kemungkinan upaya banding sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.