Ringkasan Berita
- Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan kasus ini terungkap pada Minggu (12/5) dan petuga…
- Selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga merekam saat korban tanpa busana.
- AKP Ghulam menjelaskan kasus ini bermula saat ibu korban menerima kiriman foto dan video dari seseorang, yang berisi …
TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menangkap S (44), seorang nenek yang mencabuli bocah 6 tahun insial A.
Selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga merekam saat korban tanpa busana.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan kasus ini terungkap pada Minggu (12/5) dan petugas menangkap pelaku pada Kamis (25/7).
“Pelaku dan korban masih hubungan keluarga atau suami pelaku adalah adik kandung dari nenek korban,” jelas Ghulam.
AKP Ghulam menjelaskan kasus ini bermula saat ibu korban menerima kiriman foto dan video dari seseorang, yang berisi gambar korban dalam kondisi tanpa busana.
Dalam video dan foto tersebut, lanjut AKP Ghulam, terlihat korban bersama pelaku.
Setelah melihat rekaman tersebut, ibu korban lantas menanyakan kepada korban dan mengaku bahwa pelaku kerap merekamnya dalam kondisi telanjang.
“Korban menjelaskan bahwa pelaku sering memfoto korban saat telanjang dan kemaluan korban sering dipegang-pegang oleh pelaku,” ujar Ghulam.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera membuat laporan ke Polres Simalungun.
Setelah menerima laporan ibu korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan menangkap korban di rumahnya.
“Personel Unit PPA tiba di alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” kata AKP Ghulam.
Ghulam menyebut saat ini pelaku telah mereka amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(cr1/topikseru.com)













