TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menangkap S (44), seorang nenek yang mencabuli bocah 6 tahun insial A.
Selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga merekam saat korban tanpa busana.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan kasus ini terungkap pada Minggu (12/5) dan petugas menangkap pelaku pada Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dan korban masih hubungan keluarga atau suami pelaku adalah adik kandung dari nenek korban,” jelas Ghulam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya