Hukum & Kriminal

ASN di Medan Didakwa Gunakan Surat Diduga Palsu untuk Kuasai Enam Petak Tanah di Polonia

×

ASN di Medan Didakwa Gunakan Surat Diduga Palsu untuk Kuasai Enam Petak Tanah di Polonia

Sebarkan artikel ini
ASN Medan didakwa surat palsu
ASN Polri, Tusiyah, saat menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/3/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian, Tusiyah (49), didakwa menggunakan surat yang diduga palsu sebagai dasar kepemilikan enam petak tanah di kawasan Medan Polonia.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/3/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja memakai surat yang diduga palsu seolah-olah asli untuk menguasai objek tanah yang berlokasi di Jalan Mongonsidi 3 Nomor 28, Kecamatan Medan Polonia.

Hasil Forensik: Tanda Tangan Non Identik

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020, tanda tangan dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik dengan tanda tangan pembanding.

“Berdasarkan hasil laboratorium forensik, tanda tangan dalam surat tersebut dinyatakan non identik dengan tanda tangan pembanding,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu.

Tanah yang disengketakan sebelumnya diklaim milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. Lahan tersebut sempat disewakan kepada almarhum PL Manurung dan ditempati bersama keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung, suami terdakwa.

Sengketa Sejak 2004

Perkara ini disebut telah bergulir sejak 2004 dan sempat dimediasi oleh pihak kecamatan. Namun, keluarga Rockefeller disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah pada saat itu.

Pada tahun yang sama, muncul dokumen bertajuk Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak Nomor: 56/AGR/IV/72 tertanggal 8 April 1972 antara Muda Simanjuntak dan Guntur Manurung. Surat tersebut menggunakan kertas segel tahun 1972, namun keabsahannya kemudian dipersoalkan.

Baca Juga  Sopir Taksi Online Dibunuh Secara Sadis, Fadli Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan!

Kasus ini kembali mencuat dalam sidang perdata pada 2015, ketika saksi Hesty Helena Sitorus menemukan nama ayahnya, JA Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam dokumen tersebut. Ia mempertanyakan keaslian tanda tangan yang dinilai bukan milik ayahnya.

Istilah “Kompol” Jadi Sorotan

Selain persoalan tanda tangan, jaksa juga menyoroti penggunaan istilah “Kompol” dalam dokumen yang bertanggal 1972 tersebut. Berdasarkan analisis kebahasaan, istilah Komisaris Polisi baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001.

Jaksa menilai, sebagai ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, terdakwa seharusnya mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut.

Meski suaminya, Rockefeller Manurung, meninggal dunia pada 2 Januari 2020, dokumen itu disebut masih berada dalam penguasaan terdakwa. Surat tersebut juga diduga tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan, termasuk dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 serta sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.

Ancaman Pidana

Akibat dugaan penggunaan surat tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa yang berdomisili di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi tersebut.