Daerah

Izin Dicabut Pemerintah, Dua Perusahaan Hutan di Nias Selatan Masih Beroperasi, Koalisi: Segera Hentikan!

×

Izin Dicabut Pemerintah, Dua Perusahaan Hutan di Nias Selatan Masih Beroperasi, Koalisi: Segera Hentikan!

Sebarkan artikel ini
konferensi pers koalisi masyarakat sipil terkait perusahaan hutan di Nias Selatan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis menyampaikan desakan penghentian aktivitas perusahaan hutan di Kepulauan Batu, Nias Selatan. Topikseru.com/Agustian
Ringkasan Berita
  • Koalisi masyarakat sipil mendesak dua perusahaan hutan di Nias Selatan menghentikan operasi meski izin mereka telah dicabut pemerintah.
  • Kerusakan hutan dan mangrove di Kepulauan Batu diduga memicu konflik manusia dan buaya yang menewaskan sedikitnya delapan warga.
  • Aktivitas PT GRUTI dan PT Teluk Nauli kini menjadi sorotan karena dinilai merusak ekosistem dan merugikan masyarakat pesisir.
Topikseru.com, Medan – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak dua perusahaan kehutanan, yakni PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli, segera menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan setelah pemerintah secara resmi mencabut izin usaha kedua perusahaan tersebut. Meski demikian, aktivitas pemanfaatan hasil hutan di kawasan tersebut diduga masih terus berlangsung.

Koalisi menilai keberlanjutan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar.

Ketua Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (Amal) Nias Selatan, Amoni Zega, mengatakan pencabutan izin seharusnya menjadi dasar bagi perusahaan untuk segera menghentikan operasionalnya.

“Izin sudah dicabut, tetapi aktivitas perusahaan masih berlangsung. Karena itu kami mendesak mereka segera menghentikan kegiatan dan angkat kaki dari wilayah Kepulauan Batu,” kata Amoni Zega dalam konferensi pers di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (5/3/2026).

Izin Perusahaan Dicabut Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Langkah tersebut diambil pemerintah setelah sejumlah aktivitas perusahaan kehutanan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana alam di beberapa wilayah Sumatera pada akhir November 2025.

Dari puluhan perusahaan yang dicabut izinnya, dua di antaranya adalah PT GRUTI dan PT Teluk Nauli yang selama puluhan tahun beroperasi di kawasan Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Koalisi masyarakat sipil menilai pencabutan izin tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan penghentian aktivitas perusahaan di lapangan.

Menurut mereka, apabila perusahaan tetap beroperasi setelah izin dicabut, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.

Kerusakan Hutan dan Mangrove

Amoni Zega menjelaskan aktivitas pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut diduga telah menimbulkan kerusakan ekologis yang cukup serius di wilayah Kepulauan Batu.

Kerusakan tersebut antara lain berupa degradasi kawasan hutan, rusaknya hutan mangrove, hingga penutupan serta penimbunan sejumlah daerah aliran sungai yang digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

Padahal kawasan hutan dan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir serta melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut,” ujarnya.

Koalisi menilai kerusakan hutan yang terjadi selama bertahun-tahun telah mengubah kondisi ekologis di wilayah Kepulauan Batu.

Baca Juga  Empat Wilayah di Sumut Dilanda Longsor, Akses Jalan Terputus dan Sejumlah Rumah Rusak

Konflik Manusia dan Buaya Meningkat

Salah satu dampak yang paling dirasakan masyarakat adalah meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya buaya.

Amoni menyebutkan kerusakan habitat alami buaya membuat satwa tersebut berpindah dari kawasan muara dan hutan mangrove menuju wilayah pesisir yang lebih dekat dengan permukiman warga.

Akibatnya, interaksi antara manusia dan buaya menjadi semakin sering terjadi.

“Habitat alami buaya terganggu sehingga mereka bergeser dari kawasan muara dan mangrove ke wilayah pesisir yang dekat dengan permukiman warga,” katanya.

Menurut data yang dihimpun masyarakat setempat, hingga saat ini sedikitnya delapan warga dilaporkan meninggal dunia akibat serangan buaya.

Selain korban meninggal, beberapa warga lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka akibat serangan satwa tersebut.

Koalisi masyarakat sipil menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sekadar konflik antara manusia dan satwa liar.

Mereka menilai konflik tersebut merupakan dampak dari kerusakan ekologis yang dipicu oleh aktivitas perusahaan yang tidak memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Koalisi Minta Penegakan Hukum

Selain mendesak penghentian aktivitas perusahaan, koalisi juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang tetap beroperasi meskipun izinnya telah dicabut.

Menurut mereka, langkah penegakan hukum penting dilakukan untuk memastikan aturan terkait pengelolaan kawasan hutan benar-benar dijalankan.

Koalisi juga meminta kedua perusahaan melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh terhadap kawasan hutan, mangrove, dan daerah aliran sungai yang telah terdampak aktivitas perusahaan.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, termasuk keluarga korban meninggal dunia dan warga yang mengalami luka akibat serangan buaya.

Dugaan Kriminalisasi Tokoh Masyarakat

Ketua PBHI Sumatera Utara, Ganda Maruhum, mengatakan pihaknya juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh masyarakat yang selama ini menyuarakan dampak kerusakan lingkungan di wilayah Kepulauan Batu.

Menurutnya, sedikitnya lima tokoh masyarakat telah diperiksa oleh Polres Nias Selatan terkait insiden dugaan pengancaman dan kebakaran di area basecamp PT GRUTI.

“Kami akan tetap mendampingi masyarakat agar mereka mendapatkan hak-hak ekologisnya,” kata Ganda.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terkait kerusakan lingkungan yang mereka rasakan.

Dukungan dari Tokoh Gereja

Dukungan terhadap perjuangan masyarakat Nias Selatan juga datang dari berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan.

Perwakilan Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) Nias Selatan, Pastor Fransiskus Rahmad Zai, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya masyarakat dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan di wilayah Kepulauan Batu.

Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan demi keberlanjutan kehidupan masyarakat di masa depan.

“Perlindungan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Koalisi masyarakat sipil berharap pemerintah segera memastikan penghentian aktivitas perusahaan serta melakukan langkah nyata untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi di wilayah Kepulauan Batu.