Politik

Isu Status Siaga 1 TNI Jadi Sorotan, DPR Minta Penjelasan Terkoordinasi ke Publik

×

Isu Status Siaga 1 TNI Jadi Sorotan, DPR Minta Penjelasan Terkoordinasi ke Publik

Sebarkan artikel ini
Status Siaga 1 TNI
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Topikseru.com, Jakarta – Isu mengenai status Siaga 1 di lingkungan militer Indonesia menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan yang jelas dan terkoordinasi kepada masyarakat agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.

Menurut Hasanuddin, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer merupakan hal yang sensitif dan dapat menimbulkan kekhawatiran apabila tidak dijelaskan secara transparan.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Perbedaan Pernyataan Picu Spekulasi

Hasanuddin menilai pentingnya komunikasi yang terstruktur dari pihak militer, terutama setelah muncul perbedaan pernyataan dari sejumlah pihak di tubuh TNI terkait isu status Siaga 1.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu spekulasi publik jika tidak segera diluruskan melalui penjelasan resmi.

Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, Hasanuddin menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar dalam menjaga kesiapan prajurit.

Status tersebut dapat diterapkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari kegiatan latihan hingga antisipasi terhadap kemungkinan penugasan tertentu.

Tiga Tingkat Kesiapan Militer

Dalam sistem kesiapsiagaan militer, TNI mengenal tiga tingkatan status siaga, yakni Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.

Hasanuddin menjelaskan bahwa Siaga 3 merupakan kondisi yang relatif normal. Dalam status ini, kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Sementara itu, Siaga 2 menunjukkan peningkatan kesiapan militer. Pada tahap ini sebagian kekuatan pasukan biasanya sudah berada dalam kondisi siaga atau stand by, sementara sebagian lainnya masih menjalankan aktivitas rutin.

Baca Juga  5 Purnawirawan TNI Terima Jenderal Kehormatan, Ini Profil dan Sepak Terjang Mereka!

Adapun Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi dalam sistem tersebut.

Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alat utama sistem persenjataan (alutsista) disiapkan, dan logistik personel telah dipersiapkan untuk mendukung operasi.

Pasukan Siap Bergerak Kapan Saja

Dalam status Siaga 1, prajurit biasanya menyiapkan logistik pribadi dan bekal pokok untuk jangka waktu tertentu.

Hasanuddin menjelaskan bahwa logistik tersebut umumnya disiapkan untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari, sehingga pasukan dapat digerakkan kapan pun jika ada perintah dari komando.

“Dengan kondisi tersebut, pasukan berada dalam keadaan siap digerakkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasi,” ujarnya.

Status Siaga Tidak Perlu Persetujuan DPR

Hasanuddin juga menegaskan bahwa penerapan status siaga di lingkungan TNI tidak memerlukan persetujuan dari DPR.

Hal itu karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan internal prajurit dan satuan militer.

Namun demikian, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan operasi militer, maka mekanismenya berbeda.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, penggunaan kekuatan militer dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tertentu tetap memerlukan persetujuan dari DPR.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa status siaga merupakan bagian dari sistem kesiapan militer yang bersifat rutin, sekaligus meminta TNI menyampaikan penjelasan yang lebih terbuka agar informasi yang beredar di publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.