Topikseru.com, Jakarta – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Oditur Militer memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/4) pukul 10.00 WIB.
“Iya benar, besok pelimpahan berkas. Pagi jam 10.00 WIB,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).
Masuk Tahap Persidangan Terbuka
Pelimpahan berkas ini menandai rampungnya proses penyidikan dan membawa kasus tersebut ke tahap persidangan terbuka. Andri juga memastikan bahwa proses tersebut dapat diliput oleh media.
Dengan demikian, dugaan penganiayaan terhadap aktivis HAM ini akan diuji secara hukum di hadapan publik melalui mekanisme peradilan militer.
Empat Tersangka Diserahkan
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebut seluruh tahapan penyidikan telah diselesaikan sesuai prosedur hukum.
“Penyidikan telah rampung dan dilimpahkan untuk proses hukum lanjutan,” kata Aulia dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kronologi: Dugaan Penyiraman Air Keras
Kasus ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, sebelumnya menyatakan keempat tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka sudah diamankan di Puspom TNI untuk pendalaman,” ujar Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Komitmen Transparansi TNI
Pihak TNI menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Seluruh fakta hasil penyidikan disebut akan dibuka secara jelas dalam proses persidangan nanti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aktivis HAM serta dugaan keterlibatan aparat, sehingga proses hukum diharapkan berjalan akuntabel dan berkeadilan.













