Hukum & Kriminal

Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, Pria di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

×

Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, Pria di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
kasus uang palsu Medan
Muhammad Nazar terdakwa pengedar uang palsu, menjalani sidang vonis di PN Medan, Rabu (11/3/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Seorang pria bernama Muhammad Nazar (40) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti mengedarkan uang palsu di arena pasar malam di Medan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026).

Ketua majelis hakim Vera Yetty Magdalena menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum terkait peredaran uang palsu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nazar dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Vera saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika.

Denda Rp 1 Miliar Jika Tak Dibayar

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu dua tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara.

“Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari,” ujar hakim.

Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Berawal dari Pertemuan dengan Rekan

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, kasus ini bermula pada 28 September 2025 ketika terdakwa bertemu dengan rekannya bernama Iwan yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pertemuan itu, terdakwa menerima empat lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 200 ribu.

Keduanya kemudian menuju arena pasar malam Nusantara Ceria yang berada di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Baca Juga  Kurir Sabu 2 Kilogram Divonis 17 Tahun Penjara, Warga Medan Deli Ajis Hendra Situmeang Tak Berkutik

Setibanya di lokasi, mereka berpencar untuk menjalankan aksinya.

Modus Membeli Tiket Wahana

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan modus membeli tiket wahana permainan dengan harga Rp 10 ribu menggunakan uang palsu.

Setelah melakukan pembayaran, terdakwa kemudian menerima uang kembalian dari penjaga loket.

Modus tersebut beberapa kali berhasil dilakukan.

Dari hasil aksinya, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 120 ribu yang kemudian diserahkan kepada Iwan. Sementara dirinya hanya menerima upah Rp 30 ribu.

Aksi Terbongkar oleh Kasir

Aksi terdakwa akhirnya terbongkar pada keesokan harinya ketika ia kembali mencoba mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di lokasi yang sama.

Kasir yang mengenali terdakwa langsung berteriak meminta bantuan warga.

Terdakwa sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan masyarakat di sekitar lokasi sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas dari Polsek Medan Baru.

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Hasil Labfor Pastikan Uang Palsu

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, seluruh barang bukti uang yang digunakan terdakwa dipastikan palsu.

Uang tersebut tidak memiliki unsur pengaman sebagaimana yang terdapat pada uang rupiah asli.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).