Hukum & Kriminal

Jual 13 Kg Sisik Trenggiling, Warga Sumut Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Medan

×

Jual 13 Kg Sisik Trenggiling, Warga Sumut Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Medan

Sebarkan artikel ini
Sisik trenggiling
Obet Tarigan terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling, menjalani sidang vonis di PN Medan, Rabu (10/6/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian.

Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Obet Tarigan (43) setelah terbukti bersalah memperdagangkan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi berupa 13 kilogram Sisik Trenggiling.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (10/6/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Obet Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun karena terbukti tanpa hak memperdagangkan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Terbukti Langgar Undang-Undang Konservasi

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa liar yang terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan satwa liar. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” kata hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Berawal dari Titipan untuk Dijual

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika seorang pria bernama Laia menitipkan sisik trenggiling kepada Obet Tarigan untuk dijual.

Terdakwa kemudian menawarkan barang tersebut melalui platform marketplace dan berhasil menemukan calon pembeli. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 1,2 juta per kilogram, pembeli memberikan uang muka sebesar Rp 500 ribu.

Namun, calon pembeli tersebut ternyata merupakan bagian dari operasi penyamaran aparat penegak hukum yang tengah melakukan penyelidikan terhadap perdagangan Satwa Liar Dilindungi.

Ditangkap Saat Akan Bertransaksi

Pada 3 November 2025, Obet bersama rekannya, Risyanto dan Abdi Barus, membawa sisik trenggiling beserta asam kincung menggunakan mobil pikap menuju lokasi transaksi di area parkir sebuah restoran cepat saji di Kota Medan.

Saat proses transaksi hendak dilakukan, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung bergerak dan mengamankan para pelaku.

Dari operasi tersebut, aparat menyita 13 kilogram sisik trenggiling yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi dan dilarang untuk dimiliki maupun diperjualbelikan tanpa izin.

Hakim Beri Waktu Pikir-Pikir

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi upaya konservasi di Indonesia.

Aparat penegak hukum pun terus didorong untuk memperkuat pengawasan terhadap jaringan perdagangan ilegal yang mengancam keberlangsungan berbagai spesies langka di Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *