Topikseru.com, Medan – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik pada perayaan Idulfitri 2026.
Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas yang meminta seluruh aparatur pemerintah mematuhi aturan penggunaan aset negara.
“Jangan digunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik,” kata Rico Waas di Medan, Minggu (15/3/2026).
Mobil Dinas Hanya untuk Kepentingan Pemerintahan
Rico menegaskan kendaraan dinas yang digunakan oleh ASN diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan operasional pemerintahan.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh disamakan dengan kendaraan pribadi.
“Yang jelas mobil pribadi jangan disamakan dengan mobil dinas,” ujarnya.
Meski tidak merinci sanksi bagi pelanggar, ia meminta seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan tetap mematuhi ketentuan tersebut.
Larangan Sesuai Aturan Pemerintah
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran juga sejalan dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Baik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas melarang pemanfaatan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik.
Penggunaan mobil dinas di luar kepentingan tugas dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.
Aturan tersebut juga merujuk pada kebijakan yang tertuang dalam regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait efisiensi penggunaan fasilitas negara.
Libur Lebaran 2026 Capai 17 Hari
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui keputusan bersama sejumlah kementerian.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyebut total libur nasional pada tahun 2026 mencapai 17 hari, termasuk delapan hari cuti bersama.
Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara beberapa kementerian, termasuk:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Agama Republik Indonesia
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
“Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan cuti bersama yang menjadi pembahasan lintas kementerian disepakati sebanyak delapan hari pada 2026,” kata Pratikno.
ASN Diminta Tertib Gunakan Fasilitas Negara
Pemerintah daerah mengingatkan seluruh ASN agar memanfaatkan fasilitas negara secara tertib dan bertanggung jawab.
Dengan adanya larangan tersebut, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran yang biasanya diiringi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.












