Politik

Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dorong Sinergi Polri-TNI

×

Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dorong Sinergi Polri-TNI

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR panja Andrie Yunus
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan Komisi III DPR menyampaikan pernyataan terkait penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/3/2026)

Topikseru.com, JakartaKomisi III DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanyakan persetujuan kepada anggota komisi terkait pembentukan panja tersebut, yang kemudian disetujui secara aklamasi.

DPR Kawal Kasus Lewat Panja dan Rapat Kerja

Selain membentuk panja, Komisi III juga akan mengawal kasus ini melalui rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait, antara lain:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Kuasa hukum Andrie Yunus

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen DPR dalam memastikan penegakan hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia.

“Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan HAM,” kata Habiburokhman.

Dorong Sinergi Polri dan TNI

Komisi III DPR RI juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan perkara tersebut, mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak dari unsur militer.

DPR meminta penanganan perkara mengacu pada ketentuan peradilan koneksitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Baca Juga  300 Prajurit Kodam I/BB Dikirim ke Sibolga dan Tapteng untuk Percepatan Penanganan Bencana

Dalam aturan tersebut, tindak pidana yang melibatkan pelaku dari peradilan umum dan militer dapat diadili di lingkungan peradilan umum.

Perlindungan untuk Korban dan Keluarga

Komisi III turut meminta LPSK memberikan perlindungan menyeluruh terhadap Andrie Yunus, keluarga, serta pihak terkait lainnya, termasuk organisasi KontraS.

Selain itu, DPR juga mendorong keterlibatan kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, dalam mendukung pemulihan korban.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah mengungkap identitas terduga pelaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.

Di sisi lain, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) juga telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat, yakni NDP, SL, BWH, dan ES yang berasal dari Denma BAIS TNI.

Kronologi Singkat Peristiwa

Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam (12/3/2026).

Peristiwa terjadi sesaat setelah ia menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan aktivis HAM serta dugaan keterlibatan aparat dalam tindak kekerasan.