Topikseru.com, Medan – Pemerintah Kota atau Pemko Medan menegaskan tidak memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menyatakan seluruh ASN wajib kembali bekerja seperti biasa dan mengikuti apel pagi.
“Besok seluruh aparatur sipil negara wajib ikut apel pagi, Pemkot Medan tidak menerapkan WFA,” ujar Subhan di Medan, Selasa (24/3/2026).
Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Menurut Subhan, keputusan tidak menerapkan WFA diambil untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, terutama setelah periode libur panjang Lebaran.
Ia menilai Kota Medan menjadi salah satu tujuan utama arus mudik, sehingga kebutuhan pelayanan masyarakat meningkat signifikan.
“Pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama, terutama bagi pegawai yang bertugas langsung,” katanya.
ASN Wajib Masuk, Absen Kena Sanksi
Pemkot Medan juga menegaskan seluruh ASN yang telah menikmati libur selama tujuh hari wajib kembali masuk kerja sesuai jadwal.
Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh pegawai wajib masuk, kecuali yang mengambil cuti,” tegasnya.
Sidak Disiapkan untuk Pengawasan
Untuk memastikan kedisiplinan ASN, Pemkot Medan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap kehadiran pegawai usai libur panjang.
Subhan menambahkan, kebijakan ini menjadi perhatian serius dari pimpinan daerah, termasuk Rico Tri Putra Waas.
“Ini menjadi atensi Pak Wali Kota Medan, para pegawai diminta untuk masuk kerja usai libur,” ujarnya.












