Hukum & Kriminal

Divonis 7 Tahun, Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan

×

Divonis 7 Tahun, Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Ammar Zoni
Ammar Zoni dkk kembali menjalani pidana di Lapas Nusakambangan (Foto: Topikseru.com/ Istimewa)

Topikseru.com, Jakarta – Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan seusai divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Kasus tersebut menjadi perkara narkoba keempat yang menjerat Ammar Zoni.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada Jumat (8/5) malam.

Ammar Zoni dan 4 (empat) warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 WIB,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Rika menjelaskan sebelum dipindahkan Ammar Zoni dan warga binaan lainnya lebih dulu menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan.

“Sebelum pemindahan dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat gabungan. Menurut Rika, pengawalan melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI-Polri, hingga petugas Lapas Narkotika Jakarta.

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” ungkapnya.

Rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) pagi sekitar pukul 06.55 WIB. Ammar Zoni kemudian ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

“Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 WIB dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” ujarnya.

Setibanya di Nusakambangan, pihak lapas kembali melakukan sejumlah prosedur administrasi terhadap Ammar Zoni dan warga binaan lainnya.

“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” pungkas Rika.

Setibanya di Nusakambangan, pihak lapas kembali melakukan sejumlah prosedur administrasi terhadap Ammar Zoni dan warga binaan lainnya.

“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” pungkas Rika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *