DaerahNews

Pemkab Deli Serdang Sebut PT Angkasa Pura Aviasi Belum Bayar Pajak Rp 37,31 Miliar

×

Pemkab Deli Serdang Sebut PT Angkasa Pura Aviasi Belum Bayar Pajak Rp 37,31 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemkab Deli Serdang
Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok Antara

Ringkasan Berita

  • Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar mengatakan tunggakan pajak PT Angkasa Pura Aviasi it…
  • "PT Angkasa Pura Aviasi belum melunasi PBB sebesar Rp 37,31 miliar lebih," kata Juniser Siregar, mengutip Antara, Kam…
  • Dia mengatakan pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Kabupaten Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi…

TOPIKSERU.COM, DELI SERDANGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyebut PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Internasional Kualanamu belum membayar pajak sebesar Rp 37,31 miliar lebih.

Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar mengatakan tunggakan pajak PT Angkasa Pura Aviasi itu terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“PT Angkasa Pura Aviasi belum melunasi PBB sebesar Rp 37,31 miliar lebih,” kata Juniser Siregar, mengutip Antara, Kamis (15/8).

Dia mengatakan pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Kabupaten Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas pembayaran.

Baca Juga  4 Tersangka Korupsi Railink Station Bandara Kualanamu Ditahan

Juniser mengatakan wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak PBB sebelum 31 Agustus 2024.

Bila melewati batas waktu tersebut, lanjutnya, maka akan dikenakan denda sebesar 2 % setiap bulan.

“Kalau tidak mau kena denda dua persen, harus membayar bulan ini juga. Ada sekitar 15 hari lagi sebelum bulan Agustus berakhir,” ujar Juniser.

Juniser menyebut pengelola Bandara Internasional Kualanamu beberapa tahun terakhir meminta keringanan pembayaran PBB ke Pemkab Deli Serdang.

PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola  Bandara Kualanamu itu mengelola total luas lahan 1.650 hektare di Kabupaten Deli Serdang.

Namun, Pemkab Deli Serdang tidak memberikan keringanan, karena besaran tagihan PBB PT Angkasa Pura Aviasi setiap tahun tidak pernah naik.

Data Bapenda Deli Serdang menyebut realisasi penerimaan PBB para wajib pajak hingga 13 Agustus 2024 total sebesar Rp 153,5 miliar lebih atau sekitar 26,7 persen.

“Jika PBB masuk dari Bandara Kualanamu, tentunya realisasi kita makin bertambah karena termasuk paling besar,” tegas Juniser.(Cr1/topikseru.com)