Entertainment

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Eks Terpidana Kasus Quotex Wajib Lapor ke Bapas Bandung

×

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Eks Terpidana Kasus Quotex Wajib Lapor ke Bapas Bandung

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan bebas bersyarat
Arsip - Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Topikseru.com, Bandung – Terpidana kasus hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Bandung.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebut Doni telah keluar dari lapas sejak Senin, 6 April 2026.

“Pada 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” ujar Kusnali dalam keterangannya di Bandung, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga  5 Trik Jitu Investasi Emas dengan Modal Kecil Bisa Untung Besar?

Dapat Remisi Lebih dari Setahun

Selama menjalani masa hukuman, Doni Salmanan diketahui memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi dengan total mencapai 13 bulan 105 hari. Remisi tersebut diberikan karena yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

Tak hanya itu, kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar juga telah ditunaikan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Meski telah keluar dari balik jeruji, status Doni Salmanan belum sepenuhnya bebas. Ia tetap diwajibkan menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sejumlah ketentuan ketat.

Salah satunya adalah kewajiban melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa PB berlangsung.

“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tegas Kusnali.

Baca Juga  Pengakuan Ressa, Anak Denada, Picu Spekulasi Sosok Ayah Kandung di Media Sosial

Terjerat Kasus Binary Option Quotex

Sebagai informasi, Doni Salmanan mulai menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022. Ia tersandung kasus penipuan berkedok investasi melalui platform binary option Quotex, yang juga menyeretnya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, Doni divonis hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.